Remaja 15 Tahun di Bali Diperkosa Ayah Selama 8 Tahun, Kabur saat Diajak Hubungan Intim di Hotel

Sang ayah kandung yang tega memperkosa putrinya ini diketahui berinisial MSP (36). Mirisnya, JM diperkosa ayah kandungnya selama 8 tahun.

Editor: Suci Rahayu PK
ISTIMEWA
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib miris dialami seorang gadis di Bali.
Gadis berinisial JM (15) ini menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri.

Sang ayah kandung yang tega memperkosa putrinya ini diketahui berinisial MSP (36).

Mirisnya, JM diperkosa ayah kandungnya selama 8 tahun.

Peristiwa pilu yang dialami JM ini terjadi di Tabanan, Bali.

Delapan tahun diperkosa sang ayah kandung, JM tak pernah berani mengadukan perbuatan MSP.

Hal ini lantaran JM selalu diancam oleh sang ayah jika ia berani melapor.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetya pun memberikan keterangan terkait apa yang dialami oleh JM.

Selama ini MSP selalu mengancam akan memukul putrinya jika berani menceritakan ulah bejatnya tersebut.

LINK Situs Nonton Streaming Boruto Episode 159 Sub Indonesia, Tim 7 dan Mugino Akan Melawan Anato

Kehormatan Siswi SMA Direnggut Abang Ojek di Kebun Teh, Dibuat Lemas Karena Campuran Minuman Ini

Oleh karena itu, JM memilih diam dan merahasiakan apa yang dialaminya.

"Korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku," kata Pramasetya saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).

MSP diketahui telah menyetubuhi anak kandungnya sejak tahun 2012 lalu hingga Juli 2020.

Tak tahan dengan ulah sang ayah, JM akhirnya kabur dan melaporkan perbuatan bejat MSP.

Diajak ke hotel, melarikan diri

Kasus ayah cabuli anak kandungnya ini terungkap setelah korban melaporkannya ke Polres Tabanan pada Selasa (28/7/2020) sore pukul 15.00 Wita.

Korban yang sudah tak tahan melaporkan ayahnya sehari setelah diajak ke sebuah hotel di Tabanan

Jadi pada Senin (27/7/2020) pukul 18.00 Wita, korban diajak pelaku ke sebuah hotel dan dipaksa berhubungan badan.

Lalu pukul 19.30 Wita, korban melarikan diri dari hotel saat pelaku tertidur.

Setengah Telanjang, Anggota DPRD Sulteng Digerebek Istrinya Saat Selingkuh di Mobil, Videonya Viral

Batal Menikah, Cita Citata Sampai Hubungi Orang Tua Roy Geurts: Cincinnya Aku Balikin!

Bersembunyi

Korban kemudian menuju ke sebuah rumah indekos di Jalan M.T. Haryono, Tabanan untuk bersembunyi dan menceritakan kepada pemilik rumah kos.

Keesokan harinya korban diantar untuk melapor ke polisi.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan didapatkan bukti pemesanan kamar.

Lalu dari hasil visum didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.

Perkosa anak tertua saat ibu dan adik tak ada

Pelaku lalu diburu dan ditangkap saat bersembunyi di wilayah Badung pada Kamis (30/7/2020).

Kepada polisi, korban mengaku diperkosa sejak tahun 2012, di indekos Jalan Pahlawan, Tabanan, Bali.

Korban dipaksa pelaku berhubungan badan pertama kalinya saat kedua adik korban bersama ibu tiri korban sedang berjualan.

Setelah itu korban diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Korban ketakutan sehingga diam

Setelah kejadian itu korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan berkali-kali terutama saat kos dalam keadaan sepi.

"Korban takut disaikiti sehingga tak menceritakannya," katanya.

Saat ini polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selama 8 Tahun Gadis Ini Diperkosa Ayah, Melarikan Diri Saat Dipaksa Berhubungan Badan di Hotel

https://regional.kompas.com/read/2020/08/01/10294921/selama-8-tahun-gadis-ini-diperkosa-ayah-melarikan-diri-saat-dipaksa?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved