6 Orang Bantu 11 Tahun Pelarian Djoko Tjandra, Mulai Jenderal Polisi, Jaksa, Pengacara hingga Lurah
Djoko Tjandra diketahui merupakan tersangka dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Setelah melakukan pelarian selama 11 tahun, lokasi terakhir D
Barang bukti terkait dugaan itu adalah dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
Selain itu, Brigjen Prasetijo sebagai penegak hukum diduga memberikan pertolongan bagi seorang buron.
Brigjen Prasetijo pun juga diduga menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti terkait.
• Resep Rendang Sajian Spesial Idul Adha, Lengkap Dengan Trik agar Tekstur Daging Empuk
• Setelah Makan Mie Goreng Dicampur Obat, Bocah 11 Tahun di Cianjur Diperkosa Kakek 64 Tahun
"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut," terang Komjen Listyo diberitakan Kompas.com.
Berstatus sebagai tersangka, Brigjen Prasetijo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
Kemudian Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Nama yang selanjutnya terseret dan juga ditetapkan sebagai tersangka adalah sang pengacara Djoko Tjandra.
Dilansir Tribunnews.com, Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (30/7/2020).
Penetapan dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara.
Anita menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus Brigjen Pol Prasetijo.
"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).
Dalam penetapan Anita sebagai tersangka, penyidik memiliki sejumlah barang bukti, petunjuk, dan juga saksi.
Total, pihak kepolisian memeriksa sebanyak 23 saksi sebelum menjadikan Anita sebagai tersangka.
Anita dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis oleh kepolisian.