Asusila
Setelah Makan Mie Goreng Dicampur Obat, Bocah 11 Tahun di Cianjur Diperkosa Kakek 64 Tahun
Di Cianjur, Jawa Barat seorang bocah berusia 11 tahun diperkosa seorang kakek berusia 64 tahun.
TRIBUNJAMBI.COM, CIANJUR - Di Cianjur, Jawa Barat seorang bocah berusia 11 tahun diperkosa seorang kakek berusia 64 tahun.
Pria asal Ciranjang, Cianjur, itu kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
• Daftar 50 Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics, Cek Posisi Unja
Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto menyebut buruh serabutan itu awalnya menghidangkan mi goreng untuk korban.
“Karena korban tidak menaruh curiga, mi goreng pemberian tersangka itu pun dimakannya,” kata Ade, kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2020).
Namun, berselang kemudian korban tidak sadarkan diri.
Ade menenggarai, mi goreng tersebut telah dicampuri obat atau zat tertentu oleh tersangka.
“Dalam keadaan tidak sadarkan diri tersebut, tersangka kemudian mencabuli korban,” ujar dia. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka memberi korban uang sebesar Rp 5.000 dan sebuah ponsel.
“Namun, korban mengeluhkan sakit di bagian organ vital sehingga kasus pencabulan ini terungkap,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," ujar Ade. (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Paruh Baya di Cianjur Cabuli Anak di Bawah Umur"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek 64 Tahun Perkosa Bocah 11 Tahun Dua Kali, Diberi Mi Goreng yang Sudah Dicampur Obat, https://www.tribunnews.com/regional/2020/07/31/kakek-64-tahun-perkosa-bocah-11-tahun-dua-kali-diberi-mi-goreng-yang-sudah-dicampur-obat.