6 Orang Bantu 11 Tahun Pelarian Djoko Tjandra, Mulai Jenderal Polisi, Jaksa, Pengacara hingga Lurah
Djoko Tjandra diketahui merupakan tersangka dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Setelah melakukan pelarian selama 11 tahun, lokasi terakhir D
Yaitu Pasal 263 KUHP mengenai surat palsu, serta Pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan pada buronan negara.
Meski demikian, keputusan perihal penahanan Anita belum ditetapkan oleh penyidik,
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo
Sementara itu dua jenderal polisi juga ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Juga Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
Kedua jenderal polisi tersebut, diduga melanggar kode etik terkait red notice Djoko Tjandra.
Meski demikian, baik Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Nugroho belum dijerat pidana.
"Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana," ungkap Irjen Pol Argo dikutip dari Kompas.com.
Terkait tindak tersebut, Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Nugroho telah dimutasi dari jabatannya saat ini.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Tak hanya instansi kepolisian yang petugasnya terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki, juga terseret setelah muncul fotonya bersama sang buronan.
Dikutip dari Kompas.tv, Jaksa Pinangki diketahui bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019.
Selama itu, ia pergi tanpa izin tertulis dari sang pimpinan.