Modus Beli Motor, Udin Berhasil Curi 30 Motor Bekas, Pilih Calon Korban Lewat Facebook
Dengan modus berpura-pura ingin membeli motor, seorang residivis di Jakarta Selatan ditangkap polisi.
TRIBUNJAMBI.COM - Dengan modus berpura-pura ingin membeli motor, seorang residivis di Jakarta Selatan ditangkap polisi.
IN alias Udin (48) kembali mendekam di balik jeruji besi. Udin ditangkap di kawasan Sawangan, Depok, Kamis (23/7/2020) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Ia tercatat 30 kali melakukan aksinya dalam empat bulan terakhir.
Udin datang ke tempat penjualan sepeda motor bekas lalu berpura-pura membeli sepeda motor.
Udin berpura-pura mencoba sepeda motor tetapi kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
• Wanita Ini Cuma Minta Mahar Rp 1.000 Bergambar Pattimura: Tak Mau Merepotkan Suami, Sederhana Saja
• Pimpinan Ponpes Ditangkap Karena Cabuli 15 Santriwati, Korban Diimingi Wafak, Syarat Dengan Syahwat
• Jaksa Perempuan Ini Langsung Dicopot dari Jabatannya, Foto Bersama Buronan Djoko Tjandra Viral
“Di Cilandak ada 11 TKP (tempat kejadian perkara). Kami tangkap di sekitar area kami. Di jalan kami tangkap,” ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Martson Marbun di Polsek Cilandak, Jakarta, Rabu (29/7/2020) sore.
Sementara, 19 kasus lainnya berada wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ia baru bebas dari penjara Maret lalu.
Aksi terakhir Udin dilakukan pada 23 Juli itu sekitar pukul 15.00 WIB. Udin bertemu dengan korban di Jalan RS Fatmawati, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta.

Udin menemui korban dan berpura-pura akan membeli sepeda motor milik korban. Udin melakukan tawar-menawar harga sepeda motor.
Udin mengaku kepada korban bahwa rumahnya tak jauh dari tempat korban menjual sepeda motor.
"Kemudian tersangka meminta uji coba (tes) sepeda motor tersebut, sehingga korban percaya dam mengijinkan tersangka untuk menguji coba sepeda motor dan korban serahkan satu buah kunci kontak berikut dompet (terdapat STNK di dalamnya)," kata Marbun.
• Video Wanita Pengendara Ojol di Bekasi Rebut Clurit Begal Jadi Viral, Polisi Masih Buru Pelaku
• Pengadilan Tolak Permohonan PK Yang Diajukan DJoko Tjandra Berkas Tidak Diajukan ke MA
• Menteri Nadiem Makarim Sudah Minta Maaf, NU Tetap Enggan Diajak Bergabung ke POP
Udin lalu mencoba sepeda motor milik korban dan tak kembali lagi. Udin memilih calon korban lewat Facebook dan media sosial lainnya.
Jadikan orang tak dikenal sebagai tameng
Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Sanchez Sebayang mengatakan, Udin beraksi dengan mengajak orang yang tak dikenal.
Dia berkenalan dengan sembarang orang yang ditemuinya secara acak. Ia mengiming-imingi orang tersebut dengan menawarkan pekerjaan.
Orang itu diajak Udin sebagai tamengnya dalam beraksi.
"Ikutlah dia bonceng berdua seolah-olah sudah kenal lama sama yang dibonceng ini. Jadi orang itu merasa tertipu juga. Jadi lebih mudah dia mengelabui korbannya. Selalu seperti itu modusnya," kata Sanchez seusai merilis kasus.
Sebelum Udin membawa motor korban, ia meninggalkan orang yang ia ajak di lokasi pertemuan dengan pemilik motor.
Udin beralasan kepada pemilik motor, orang tersebut adalah saudaranya.
"Bang ini saya mau tes dulu ya, mana STNK-nya. Ini ada saudara saya, saya tinggal nih. Saya coba ya, test drive," kata Sanchez menirukan modus Udin saat beraksi.
• Wanita Asal Sengeti Jambi Disebut Jadi Pelakor Perwira Polisi, Aurellia Renatha sempat Ditampar Ayah
• Jaksa Ini Langgar Disiplin, 9 Kali Pergi ke Luar Negeri Tanpa Izin dan Berfoto Bersama Djoko Tjandra
• Misteri Kematian Wanita Muda yang Ditemukan di Sumur Pemakaman, Ternyata Dibunuh Suami Sirinya
Udin kemudian menjual sepeda motor curiannya ke seorang penadah di perbatasan Tangerang. Harga motor ia jual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1,5-5 juta per motor.
Korban penipuan dan pencurian melaporkan Udin ke Polsek Cilandak. Tak berselang dua jam dari laporan korban, Udin berhasil dibekuk polisi.

"Karena kebetulan tersangka sudah residivis, sudah dikenal dengan anggota kita. Jadi kita langsung cek di mana keberadaannya," ujar Sanchez.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam keluaran tahun 2015 dengan nomor plat B-3891-STG15. Udin kini dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Kisah Udin, Residivis yang 30 Kali Pura-pura Beli Lalu Curi Motor",