Prostitusi Online

Vernita Syabila Terjerat Prostitusi Online, Barang Bukti Uang Tunai Rp 30 Juta dan Alat Kontrasepsi

Update kasus prostitusi online di Lampung menyeret seorang artis berinisial VS

Editor: Heri Prihartono
Tribun Lampung
Artis VS alias Vernita Syabilla saat diamankan polisi. 

Dari penangkapan tersebut, kata Kapolresta, ditemukan barang bukti yang mengarah terhadap dugaan prostitusi online.

Kapolresta menyatakan, mereka bakal dipersangkakan undang-undang tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking.

Ramalan Zodiak Hari Ini 30 Juli 2020 Lengkap 12 Bintang, Percintaan Keuangan hingga Kesehatan

"Untuk kepastiannya, tunggu setelah proses penyelidikan selesai," tandasnya.

Periksa Pengguna Jasa

Anggota Polresta Bandar Lampung masih melakukan pemeriksaaan terhadap artis Vernita Syabilla dan dua orang yang diduga mucikari MAZ dan MM di Mapolresta Bandar Lampung.

Selain ketiga orang tersebut, muncul nama baru yang disebut sebut sebagai pemesan atau pengguna jasa prostitusi online.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menyatakan pihaknya juga mendalami keterangan seorang pria yang diduga sebagai orang yang mengorder Vernita Syabilla.

"Ada satu (pengguna jasa) inisialnya S," ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, saat memberikan keterangan Rabu (29/7/2020).

Namun Kapolresta enggan menerangkan apakah S turut diamankan bersama Vernita, MAZ dan MM saat dilakukan penggerebekan di salah satu hotel berbintang pada Selasa malam.

Pelanggar Protokol Kesehatan akan Disanksi, Beleid Inpres Segera Ditandatangani

Bahkan hingga saat ini, polisi belum menetapkan status terhadap nama-nama tersebut.

"Nanti setelah 1x24 jam baru bisa tetapkan statusnya saksi atau tersangka," jelas Kapolresta.

Lebih lanjut Kapolresta mengungkap S berlatar belakang pekerjaan dari kalangan swasta.

"Pekerjaan swasta, warga Lampung," jelasnya.

Curhat di IG

Artis Vernita Syabilla sempat curhat di media sosial terkait penangkapan dirinya karena diduga terlibat kasus prostitusi online.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved