Berita Nasional
Aksi Polisi Pura-pura Nyamar Jadi Pelanggan Bongkar Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Siswi SMP
Aksi Polisi Pura-pura Nyamar Jadi Pelanggan Bongkar Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Siswi SMP
TRIBUNJAMBI.COM, BATAM - Aksi polisi membongkar kasus prostitusi cukup diacungi jempol. Rela menyamar demi misi agar bisa menguak bisnis tersembunyi dan haram tersebut.
Baru-baru ini polisi pura-pura jadi pelanggan untuk membongkar kasus prostitusi melibatkan siswi sekolah menengah pertama (SMP) berusia 15 tahun di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Siswi tersebut menjual dirinya ke pria hidung belang demi bisa membeli kuota internet dan memenuhi keperluan sehari-hari.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RS dan ML, keduanya merupakan penyalur dan penikmat.
Berawal dari laporan masyarakat
Dilansir TribunBatam.id, Kapolsek Batu Aji, Kompol Jun Chaidir mengatakan, kegiatan prostitusi online melalui Aplikasi MiChat yang dilakukan RS (19) dan ML (21) terbongkar setelah adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan tersebut.
• Sejarah Hari Raya Idul Adha, Kenapa Disebut Lebaran Haji? Mengapa Identik dengan Hewan Kurban?
• Terlalu Banyak Makan Daging dapat Sebabkan Sakit Kepala, Ketahui Penyebab Lainnya
• Dulu Ngotot Lepas dari Indonesia, Nasib Ekonomi Timor Leste Bahkan Kalah Jauh dengan Provinsi NTT
Laporan tersebut akhirnya ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Batu Aji dan mencoba menelusuri kegiatan pelaku.
"Jadi untuk mengungkap kasus tersebut, polisi berpura-pura menjadi pelanggan dan memesan wanita yang bisa digunakan untuk memuaskan nafsu," terang Chaidir.
Saat anggota berpura-pura menjadi pelanggan, pelaku hanya bisa memberikan satu orang wanita seorang anak di bawah umur.
Tidak lama setelah anggota masuk ke dalam kamar, tim unit Reskrim Polsek Batu Aji langsung melakukan penggerebekan.
"Kita amankan dua pelaku dan dua wanita dari Wisma Mitra Mall Batu Aji, Rabu (22/7/2020) malam," katanya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.
Dipatok Rp 500 ribu
Mengutip Kompas.com, Siswi SMP tersebut mengaku, nekat menjual diri untuk bisa membeli kuota internet.
Uang dari hasilnya menjual diri tersebut rencananya juga akan digunakan untuk keperluan sehari-hari
Dalam melakukan aksinya, pelaku mematok harga Rp 500 ribu untuk sekali kencan kepada pelanggannya.
Selain itu, korban berasal dari keluarga yang bermasalah dan jauh dari pengawasan orangtua, hal itulah yang akhirnya dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjual korban.
Mengenal penyalur melalui Facebook
Chaidir menjelaskan, siswi SMP tersebut mengaku mengenal pelaku penyalur prostitusi dari jejaring sosial Facebook.
Kemudian, pelaku mengajari dan mempromosikan korban.
Korban diketahui juga sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun Michat.
"Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, tetapi belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku," kata Chaidir.
Pasangan Suami Istri di Tulangbawang Berbagi Peran Jalankan Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur
Kasus prostitusi anak di bawah umur juga terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Prostitusi ini melibatkan pasangan suami istri, SF (24) dan SU (27).
Keduanya dibekuk petugas Satreskrim Polres Tulangbawang, Minggu (19/7/2020) di rumah kontrakan mereka di wilayah Banjar Agung.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, dalam praktik prostitusi online terhadap anak di bawah umur ini keduanya saling berbagi peran.
• Sinopsis Film 47 Ronin yang Dibintangi Keanu Reeves, Pembalasan Kelompok Ronin Atas Kematian Tuannya
• Kenapa Daging Kambing Prengus? Bagaimana Menghilangkan Baunya?
• Diduga Ikut Jaringan Prostitusi, Vernita Syabilla Mengaku kepada Manajer Pergi ke Lampung untuk Foto
"SU bertugas mengantar dan menjemput korban untuk bertemu dengan pelanggan di hotel dan kontrakanya. Sedangkan SF merupakan mami atau mucikari," ungkap Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/07/2020).
Keduanya mendapatkan uang tips dari korban setiap kali habis berkencan dengan pelanggannya.
Pasangan suami istri ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kapolres.
Diketahui Satreskrim Polres Tulangbawang, Lampung, mengungkap kasus perdagangan orang (human traficking) dan prostitusi anak di bawah umur.
Dalam kasus tersebut kepolisian menangkap empat orang sebagai terduga pelakunya.
Adapun keempat tersangka masing-masing berinisial SF (24), SU (27), NH (19) dan HB (27).
Keempatnya ditangkap di kontrakan milik tersangka SF dan SU di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Terbongkarnya kasus prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bila di kontrakan milik SF dan SU kerap terjadi transaksi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
"Pada hari Sabtu 18 juli 2020 sekira pukul 22.00 wib, anggota reskrim Polsek Banjar Agung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung terdapat tempat prostitusi. Anggota polsek banjar agung dan tim Tekab 308 Polres Tuba melakukan penyelidikan," Kata Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/07/2020).
Atas informasi tersebut, Minggu (19/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku prostitusi dan perdagangan orang di kontrakan milik SF dan SU.
"Keempat orang tersebut dibawa ke Polres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.
• 35 Ucapan Selamat Idul Adha 1441 H/2020 untuk Dibagikan ke Keluarga atau Kerabat
• Rencana Pernikahannya Kandas, Kini Cita Citata Kembalikan Cincin Tunangan: I Dont Deserve This!
• Pesiden Belarus Ketahuan Postif Corona, Sempat Sesumbar Klaim Vodka Bisa Jadi Obat Virus Covid-19
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 400 ribu dan ponsel warna biru.
Dalam jumpa pers yang digelar Polres Tulangbawang, SF (24), mengaku menjajakkan tiga anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook.
"Lewat (menjajakan) Facebook. Setelah ada komunikasi baru ketemuan di kontrakan, langsung transaksi," ungkap SF saat diinterogasi dalam ekspose yang digelar di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/7/2020).
SF merupakan muncikari dalam kasus perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi online.
Dia merupakan warga Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Dalam kasus ini, SF dibantu dan SU (27) warga Tiyuh Setia Agung Kecamayan Gunung Agung, Tulangbawang Barat.
Korbannya ada tiga orang, masing-masing berinsial M, L, dan F, yang semuanya masih di bawah umur.
Jajakan Rp 500 Ribu
SF (24) mengaku mendapat jatah Rp 50 sampai Rp 100 ribu untuk sekali transaksi.
Untuk sekali transaksi, dia menjajakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu untuk satu kali main.
"Yang pertama saya dapat Rp 50 ribu, yang terakhir dapat Rp 100 ribu," kata SF.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Ian Pertanian, Kompas.com/Hadi Maulana/Tribun Lampung/Endra Zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah SMP Jual Diri Demi Beli Kuota Internet, Terbongkar setelah Polisi Pura-pura jadi Pelanggan, dan Tribunlampung.co.id dengan judul SF dan SU Ternyata Pasutri, Saling Bagi Peran Dalam Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tuba
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Siswi SMP Jual Diri Demi Kuota Internet, Terbongkar Setelah Polisi Pura-pura Jadi Pelanggan,
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/suami-selingkuh-ok.jpg)