Berita Nasional
Aksi Polisi Pura-pura Nyamar Jadi Pelanggan Bongkar Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Siswi SMP
Aksi Polisi Pura-pura Nyamar Jadi Pelanggan Bongkar Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Siswi SMP
Selain itu, korban berasal dari keluarga yang bermasalah dan jauh dari pengawasan orangtua, hal itulah yang akhirnya dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjual korban.
Mengenal penyalur melalui Facebook
Chaidir menjelaskan, siswi SMP tersebut mengaku mengenal pelaku penyalur prostitusi dari jejaring sosial Facebook.
Kemudian, pelaku mengajari dan mempromosikan korban.
Korban diketahui juga sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun Michat.
"Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, tetapi belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku," kata Chaidir.
Pasangan Suami Istri di Tulangbawang Berbagi Peran Jalankan Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur
Kasus prostitusi anak di bawah umur juga terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Prostitusi ini melibatkan pasangan suami istri, SF (24) dan SU (27).
Keduanya dibekuk petugas Satreskrim Polres Tulangbawang, Minggu (19/7/2020) di rumah kontrakan mereka di wilayah Banjar Agung.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, dalam praktik prostitusi online terhadap anak di bawah umur ini keduanya saling berbagi peran.
• Sinopsis Film 47 Ronin yang Dibintangi Keanu Reeves, Pembalasan Kelompok Ronin Atas Kematian Tuannya
• Kenapa Daging Kambing Prengus? Bagaimana Menghilangkan Baunya?
• Diduga Ikut Jaringan Prostitusi, Vernita Syabilla Mengaku kepada Manajer Pergi ke Lampung untuk Foto
"SU bertugas mengantar dan menjemput korban untuk bertemu dengan pelanggan di hotel dan kontrakanya. Sedangkan SF merupakan mami atau mucikari," ungkap Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/07/2020).
Keduanya mendapatkan uang tips dari korban setiap kali habis berkencan dengan pelanggannya.
Pasangan suami istri ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kapolres.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/suami-selingkuh-ok.jpg)