KPK Jebloskan Mantan Bupati Indramayu ke Lapas Sukamiskin
Mantan Bupati Indramayu Supendi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Bupati Indramayu Supendi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi Supendi, Selasa (28/7/2020) kemarin.
Hal itu dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/7/2020).
"Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," katanya.
• Kinerja BG Terkait Tak Becus Mendeteksi keberadaan Djoko Tjandra Disorot ICW, Ini Jawaban BIN
• Ahn Jae Hyun Posting Penampilan Terbarunya Usai Resmi Bercerai dari Goo Hye Sun
• Kejari Merangin Geledah Kantor Satpol PP, Shobraini: Silahkan Ambil Berkas yang Dibutuhkan
Selain Supendi, dalam perkara yang sama, KPK juga mengeksekusi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Sukamiskin.
Seperti diketahui, Supendi dan Omarsyah merupakan terpidana kasus korupsi terkait pengaturan sejumlah proyek Dinas PUPR di Kabupaten Indramayu.

Dalam kasus ini, Supendi dan Omarsyah divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Keduanya akan menjalani masa hukuman tersebut di Lapas Sukamiskin dikurangi dengan masa selama berada di tahanan.
• Daya Beli Rendah Saat Pandemi, Pemkab Sarolangun Gunakan Dana P2DK untuk Tingkatkan Ekonomi
• Sinopsis G.I Joe: The Rise of Cobra, Pasukan Elit Memburu Organisasi Cobra yang Membawa Nanomites
• Dikenal Playboy, Yuni Shara Bongkar Borok Raffi Ahmad, Ari Lasso: Aku Nggak Pernah Lho sama Kamu!
Supendi dijatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebsari Rp 1.088.250.000 juta serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.
Sementara, Omarsyah dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9,26 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Bupati Indramayu Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin",