KPK Jebloskan Mantan Bupati Indramayu ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Indramayu Supendi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Bupati Indramayu Supendi menaiki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019). KPK menetapkan Supendi serta tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan kontraktor Carsa sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek Dinas PUPR Indramayu dengan mengamankan barang bukti Rp685 juta dan satu unit sepeda lipat. 

TRIBUNJAMBI.COM -  Mantan Bupati Indramayu Supendi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi Supendi, Selasa (28/7/2020) kemarin.

Hal itu dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/7/2020).

"Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," katanya.

Kinerja BG Terkait Tak Becus Mendeteksi keberadaan Djoko Tjandra Disorot ICW, Ini Jawaban BIN

Ahn Jae Hyun Posting Penampilan Terbarunya Usai Resmi Bercerai dari Goo Hye Sun

Kejari Merangin Geledah Kantor Satpol PP, Shobraini: Silahkan Ambil Berkas yang Dibutuhkan

Selain Supendi, dalam perkara yang sama, KPK juga mengeksekusi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Sukamiskin.

Seperti diketahui, Supendi dan Omarsyah merupakan terpidana kasus korupsi terkait pengaturan sejumlah proyek Dinas PUPR di Kabupaten Indramayu.

logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK
logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Dalam kasus ini, Supendi dan Omarsyah divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya akan menjalani masa hukuman tersebut di Lapas Sukamiskin dikurangi dengan masa selama berada di tahanan.

Daya Beli Rendah Saat Pandemi, Pemkab Sarolangun Gunakan Dana P2DK untuk Tingkatkan Ekonomi

Sinopsis G.I Joe: The Rise of Cobra, Pasukan Elit Memburu Organisasi Cobra yang Membawa Nanomites

Dikenal Playboy, Yuni Shara Bongkar Borok Raffi Ahmad, Ari Lasso: Aku Nggak Pernah Lho sama Kamu!

Supendi dijatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebsari Rp 1.088.250.000 juta serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Sementara, Omarsyah dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9,26 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Bupati Indramayu Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved