Anggota Fraksi PDI-P Aniaya dan Cabut Kuku Kaki Seorang Warga, Korban 8 Hari Kritis di Rumah Sakit
Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD, kembali terjadi di Sumatera Utara.
Saat perselisihan berlangsung, Imam Firmadi bersama rekannya memukul Muhammad Jefry Yono mengunakan benda-benda tumpul.
Imam Firmadi kembali menyiksa Muhammad Jefry Yono hingga akhirnya mencabut kuku kelingking kaki kirinya.
Beruntung, warga yang melihat berinisiatif membantunya, sehingga nyawa Muhammad Jefry Yono bisa terselamatkan.
Setelah kejadian itu, Muhammad Jefry Yono sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit Umum di Kotapinang selama beberapa hari.
• Menghilang Tiga Bulan, Wanita di Wonogiri Ini Ditemukan Sudah Tinggal Kerangka
• Postingan Instagram Artis VS Diduga Ikut Prostitusi Online di Hotel Diserbu Warganet, Kok Bisa?
• Demi Kuota Internet, Siswi SMP di Batam Nekat Jual Diri, Pasang Tarif Sekali Kencan Rp 500 Ribu
Dari perawatan medis, terdapat gumpalan darah di kepala korban. Korban sempat melewati masa kritis di rumah sakit selama delapan hari.
Usai dirawat, korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Labuhan Batu pada Kamis, 9 Juli lalu.
Pejelasan Polisi
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat menyampaikan proses penegakkan hukum terhadap oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan sudah ditingkatkan pada tahapan penyidikan.

Selain itu, oknum dewan itu juga telah dipanggil untuk penyidikan.
Kapolres mengatakan, perkara ini telah dilaporkan korbannya dengan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu.
"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan, kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kapolres saat berkunjung ke Korem 022 Pantai Timur dalam agenda kunjungan kerja Panglima Kodam I/BB, Selasa (28/7/2020) siang.
Kapolres menjelaskan, pada intinya perbuatan oknum anggota DPRD berinisial IMF memenuhi unsur dugaan tindakan pidana penganiayaan.
• Telusuri Rekam Jejak Peserta Pilkada Terkait Narkoba, Bawaslu Minta Diberi Akses ke BNN
• Lima WNI Tertangkap Selundupkan 230 Kilogram Ganja di Malaysia Menggunakan Perahu
• 181 Perwira Tinggi TNI Dapat Promosi, Ini Nama-nama Yang Menduduki Jabatan Strategis
Namun katanya, saat bersangkutan dipanggil, ia mangkir.
“Hari Senin (27/7/2020) kemarin terlapor kita panggil tetapi belum datang dan akan kita panggil lagi di hari Kamis. Mudah-mudahan yang bersangkutan mau hadir. Kalau tidak memenuhi panggilan akan kita lakukan upaya-upaya hukum, upaya paksa untuk menjemput yang bersangkutan,” jelasnya.
Ditambahkannya Kapolres, setelah polisi menerima laporan, korban pun sudah dimintai keterangan termasuk dengan saksi-saksi lainnya. Kuat dugaan tindakan penganiyaan yang dialaminya dilakukan lebih dari satu orang.