Berita Merangin
Terlibat Kasus Baju Linmas, Sekretaris DPC PDIP Merangin Terancam Dipecat
Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi Zaidan Ismail ketika dikonfirmasi menyebut jika dirinya belum mengetahui perihal penetapan tersangka terhadap SH
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - SH oknum Sekretaris DPC PDIP Merangin yang tersandung kasus korupsi baju Linmas pada Pilkada 2018 silam terancam dipecat.
Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi Zaidan Ismail ketika dikonfirmasi menyebut jika dirinya belum mengetahui perihal penetapan tersangka terhadap SH sekretaris DPC PDIP Merangin.
Dia baru mendapatkan informasi setelah membaca dari berbagai media online yang ada di Merangin.
• Dicari Sarjana Teknik Untuk Lowongan Kerja di PT Chevron Pasifik Indonesia, Gaji Minimal Rp15 Juta
• Sinopsis Film White House Down Tayang di Trans TV, Saat Gedung Putih Diserang Kelompok Teroris
• Nikita Mirzani Akui Persahabatannya dengan Billy Syahputra Bubar, Karena Billy Punya Pacar?
Zaidan menyebut, jika memang SH pemilik CV Fiko Putra Merangin, maka benar itu merupakan pengurus Parpol PDIP Kabupaten Merangin.
"Kalau betul itu SH, ya berarti benar dia sekretaris DPC, kalau di kabupaten, dia orang nomor dua," kata Zaidan.
Selaku warga negara yang baik dan taat hukum, dia meminta kepada SH untuk menaati hukum yang berlaku, apapun bentuknya, harus taat kepada hukum.
Terkait sanksi yang akan diberikan, pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Merangin ini menyebut sesuai aturan partai, maka yang bersangkutan harus dikenakan sanksi tegas, namun setelah putusan inkrah.
"Kita lihat saja nanti. Yaaa bisa saja dipecat," katanya.
Untuk diketahui, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Merangin dalam kasus pengadaan baju Linmas di Satpol PP Merangin pada 2018 silam.
Siapa sangka, ternyata empat orang tersebut merupakan orang terpandang di Kabupaten Merangin, AZ merupakan pejabat eselon II di Pemkab Merangin, dia merupakan mantan Kasat Pol PP Merangin yang saat ini sebagai kepala BPBD Merangin.
Kemudian ISK merupakan oknum ASN di ULP Kabupaten Merangin, dia diduga berperan dalam mengatur proyek tersebut. Selanjutnya SH merupakan pimpinan CV Fiko Putra Merangin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Partai PDIP Kabupaten Merangin, dan terakhir ACH merupakan oknum polisi yang bekerjasama dengan SH.
Kajari Merangin Martha Parulina Berliana menyebut jika keempat tersangka baru ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (27/7/2020).
Dia menyebut jika tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Dan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan atau pengembangan kasus.
"Iya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Martha.
Dikatakan Kajari, dalam kasus ini negara dirugikan hampir setengah dari pagu anggaran, yaitu Rp 400 juta lebih, sementara pagu anggarannya sebesar Rp 1,031 miliar.