Soal Penyegelan di Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan, Liona NS: Hormati Budaya Asli

Menurut Liona, menjadi jelas Pemerintah Kabupaten Kuningan dan sekelompok masyarakat dan atau oknum ormas intoleran melakukan suatu kekeliruan besar

Editor: Duanto AS
(KOMPAS.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)
Makam sesepuh Sunda Wiwitan yang disegel Pemda Kuningan karena dianggap tugu, Selasa (21/7/2020). 

Dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Jumat (24/7/2020), pria yang akrab disapa Emil ini meminta Bupati Kuningan untuk segera menyelesaikan polemik tersebut agar tak menimbulkan kesalahpahaman.

"Terkait masalah area pemakaman masyarakat Sunda Buhun di Kuningan, Bupati Kuningan sudah diarahkan agar memediasi kesalahpahaman antara berbagai pihak," ujar Emil, sapaan akrabnya, Jumat sore.

Kasus 13 Karyawan PetroChina Positif Covid-19, Sekda Tanjabbar Imbau ASN Patuhi Protokol Kesehatan

Ia berharap permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan secara musyawarah untuk menghindari adanya konflik berkepanjangan.
"Selama tidak ada aturan hukum yang dilanggar, tidak boleh ada tafsir dan persekusi sepihak. Karena ini adalah negeri Pancasila," jelasnya.

Seperti diberitakan, bakal makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamtan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat disegel pemerintah daerah setempat pada Senin (10/7/2020).

Makam tersebut rencananya akan digunakan untuk Pangeran Djatikusumah (88) dan istrinya.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro, bangunan makam yang ia sebut tugu tersebut tidak memiliki izin.

Pihaknya mengklaim telah tiga kali mengirimkan surat peringatan dan hingga Senin pihak Akur Sunda Wiwitan tak dapat menunjukkan surat izin.

“Ini sudah sesuai SOP Satuan Pamong Polisi Praja. Kita sudah tiga kali menyampaikan surat peringatan." "Setelah surat peringatan ketiga, belum dapat menujukan legalitas perizinan, SOP kami ya dilakukan penyegelan,” kata Indra kepada Kompas.com saat ditemui di kantornya Senin siang (20/7/2020).

Indra mengatakan telah mempersilakan pihak Akur Sunda Wiwitan untuk mengajukan izin ke dinas terkait.

Sebelum Tewas, Istrinya Sering Minta Tolong Karena Sering Disiksa Suaminya

Jika tujuh hari setelah penyegelan tak bisa menunjukkan surat izin, Indra mengatakan Satpol PP akan memberi waktu 30 hari pada Akur Sunda Wiwitan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

Jika 30 hari tak segera dibongkar maka Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran. Indra mengatakan tindakan yang dilakukan Satpol PP merujuk pada Perda Kabupaten Kuningan Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan IMB, dan juga Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Satpol PP.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved