4 Tersangka Kasus Baju Linmas Merangin

Kongkalikong Oknum Mantan Kepala Satpol PP, Pejabat, Polisi dan ASN di Kasus Baju Linmas

Tercatat, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Merangin dalam kasus korupsi baju linmas Merangin tersebut.

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
Tribunjambi/Muzakkir
Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana, menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan baju Linmas pada 2018. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kasus dugaan korupsi pengadaan baju linmas di Satpol PP Merangin tahun 2018 mulai terang. 

Tercatat, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Merangin dalam kasus korupsi baju linmas Merangin tersebut.

Empat orang tersebut merupakan orang terpandang di Kabupaten Merangin.

Siapa saja mereka?

FOTO Bikin Heboh Jenazah Dikubur Sesuai Protokol Pemakaman Covid-19 Ternyata Masih Pakai Daster

Rekor Tertinggi Harga Emas Sepanjang Masa, Tersulut Panasnya Hubungan China dan AS

Bedasarkan informasi dari Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana, empat tersangka itu memiliki peran masing-masing. 

Pertama, AZ merupakan pejabat eselon II di Pemkab Merangin.

AZ merupakan mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Merangin yang saat ini merupakan Kepala BPBD Kabupaten Merangin.

Kedua, ISK merupakan oknum ASN di ULP Kabupaten Merangin. Dia diduga berperan dalam mengatur proyek tersebut.

Ketiga, SH merupakan pimpinan CV Fiko Putra Merangin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris PDIP Kabupaten Merangin.

Keempat, ACH merupakan oknum polisi yang bekerjasama dengan SH.

Saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Bupati Merangin Al Haris terlihat kaget.

Tips Menyimpan Daging Kurban yang Baik dan Benar, Jangan Lakukan Hal Ini, Sebaiknya Jangan Dicuci?

VIDEO Heboh di Medan, Jenazah Covid-19 Dimakamkan Masih Pakai Daster

Pasalnya, ia belum mendapatkan informasi resmi terkait penetapan tersangka kasus tersebut.

Al Haris akan segera mengambil langkah terkait hal ini, namin terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan bagian hukum.

"Kita akan koordinasi dengan bagian hukum," kata Al Haris.

Al haris meminta kepada yang baru ditetapkan sebagai tersangka untuk menaatti dan menghormati proses hukum yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved