4 Tersangka Kasus Baju Linmas Merangin
Kejari Tetapkan Satu Pejabat di Merangin Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Baju Linmas
Kejari Merangin menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan baju linmas di Dinas Satpol PP Kabupaten Merangin pada 2018.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO -- Kejari Merangin menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan baju linmas di Dinas Satpol PP Kabupaten Merangin pada 2018.
Empat orang tersebut adalah SH, ACH, AZ dan ISK. Hal itu dibenarkan oleh Kajari Merangin Martha Parulina Berliana, Senin (27/7).
Menurut Kajari Merangin Martha Parulina Berliana empat orang ini memiliki peran masing-masing, SH selaku pelaksana kegiatan, ACH bersama SH, kemudian AZ selaku Pengguna Anggaran dan PPK, dan SH selaku ketua Pokja.
Dari empat orang ini, satu orang pejabat teras di Kabupaten Merangin yang berinisial AZ, ISK seorang PNS aktif yang berdinas di ULP Kabupaten Merangin, ACH satu orang diduga anggota Polri aktif yang perannya sebagai pemakai perusahaan milik SH.
• Amir Sakib Sebut Calon Wakilnya dari Partai Golkar, Nama Faisal Alwi Muncul di Pilkada Tanjabbar
• BBT Tahap Dua Akan Dicairkan Juli Ini, Pemkab Batanghari Siapkan Anggaran Rp 6 Miliar Lebih
Dikatakan Kajari, dalam kasus ini negara dirugikan hampir setengah dari pagu anggaran, yaitu Rp 400 juta lebih, sementara pagu anggarannya sebesar Rp 1,031 miliar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun empat orang ini belum dilakukan penahanan. Namun dalam waktu dekat ini, mereka semua akan ditahan.
"Dalam waktu dekat," imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, empat tersangka ini terlibat dalam pengadaan baju linmas pada Pilkada 2018 silam. Mereka membuat baju tersebut tidak sesuai dengan spek seperti kwalitas dan sebagainya.
Pada Pilkada 2018 lalu, pemerintah menganggarkan dana untuk membuat seragam linmas sebanyak 1.716 set baju dengan 858 TPS. Baju tersebut disebar di 205 desa yang ada di Kabupaten Merangin.
Menurut Kajari, pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi.
"Iya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya lagi.
Bupati Merangin Al Haris ketika dikonfirmasi mengenai hal ini sedikit kaget, pasalnya dirinya belum mendapatkan informasi resmi terkait penetapan tersangka ini.
Dia menyebut akan segera mengambil langkah terkait hal ini, dan tentunya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan bagian hukum.
"Kita akan koordinasi dengan bagian hukum," kata Haris.
• Bukan Minta Tebusan, Bocah Korban Penculikan Ini Ditukarkan Penculiknya dengan Tabung Gas Elpiji 3Kg
• Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Positif Corona, Kini Dirinya Isolasi Mandiri
Dirinya meminta kepada yang baru ditetapkan sebagai tersangka untuk menaati dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, AZ pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa dihubungi, begitu juga Kapolres Merangin AKBP M Lutfi. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya belum direspon. (*)