4 Tersangka Kasus Baju Linmas Merangin

Siapa Sebenarnya Oknum Pejabat, ASN dan Polisi Merangin yang Jadi Tersangka Kasus Baju Linmas

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Merangin dalam kasus pengadaan baju linmas di dinas Satpol PP Kabupaten Merangin pada 2018 silam

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
ilustrasi Satpol PP. 

TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO -- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Merangin dalam kasus pengadaan baju linmas di dinas Satpol PP Kabupaten Merangin pada 2018 silam.

Siapa sangka, ternyata empat orang tersebut?

Mereka merupakan orang terpandang di Kabupaten Merangin.

AZ merupakan pejabat eselon II di Pemkab Merangin.

Dia merupakan mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Merangin yang saat ini sebagai Kepala BPBD Kabupaten Merangin.

Kemudian ISK merupakan oknum ASN di ULP Kabupaten Merangin, dia diduga berperan dalam mengatur proyek tersebut.

Selanjutnya SH merupakan pimpinan CV Fiko Putra Merangin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Partai PDIP Kabupaten Merangin.

Dan yang terakhir ACH merupakan oknum polisi yang bekerjasama dengan SH.

Kejari Tetapkan Satu Pejabat di Merangin Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Baju Linmas

VIDEO: Viral Bocah di Makassar Diduga Diculik dan Ditukar Tabung Gas

Bupati Merangin Al Haris ketika dikonfirmasi mengenai hal ini sedikit kaget, pasalnya dirinya belum mendapatkan informasi resmi terkait penetapan tersangka ini.

Dia menyebut akan segera mengambil langkah terkait hal ini, dan tentunya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan bagian hukum.

"Kita akan koordinasi dengan bagian hukum," kata Haris.

Dirinya meminta kepada yang baru ditetapkan sebagai tersangka untuk menaati dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Kajari Merangin Martha Parulina Berliana menyebut jika keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (27/7).

Dia menyebut jika tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Dan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan atau pengembangan kasus.

"Iya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Martha.

Dikatakan Kajari, dalam kasus ini negara dirugikan hampir setengah dari pagu anggaran, yaitu Rp 400 juta lebih, sementara pagu anggarannya sebesar Rp 1,031 miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun empat orang ini belum dilakukan penahanan. Namun dalam waktu dekat ini, mereka semua akan ditahan.

"Dalam waktu dekat," imbuhnya.

Amir Sakib Sebut Calon Wakilnya dari Partai Golkar, Nama Faisal Alwi Muncul di Pilkada Tanjabbar

Informasi yang dihimpun, empat tersangka ini terlibat dalam pengadaan baju linmas pada Pilkada 2018 silam. Mereka membuat baju tersebut tidak sesuai dengan spek seperti kwalitas dan sebagainya.

Pada Pilkada 2018 lalu, pemerintah menganggarkan dana untuk membuat seragam linmas sebanyak 1.716 set baju dengan 858 TPS. Baju tersebut disebar di 205 desa yang ada di 24 Kecamatan di Kabupaten Merangin. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved