Panduan Memyembelih Hewan Kurban di Masa Pandemi, dan Salat Idul Adha 1441 Hijriah

Adab menyembelih hewan kurban 1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri

Editor: Nani Rachmaini
Warta Kota/Joko Supriyanto
Ilustrasi memyembelih 

TRIBUNJAMBI.COM - Idul Adha tahun 2020 ini masih berada pada masa pandemi Covid-19 sehingga perlu kewaspadaan ekstra saat melaksanakan  penyembelihan hewan kurban.

Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

 Download Lagu MP3 Religi Islami, Nissa Sabyan, Maher Zein & Opick Cocok Diputar Saat Idul Adha 2020

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/06).

Kemenag juga telah memberikan panduan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Penyembelihan hewan kurban ini harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini untuk meminimalisir penularan Covid-19.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” pesan Menag.

 Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Terkait Arisan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha

pasar hewan jelang hari raya qurban
PASAR HEWAN JELANG HARI RAYA QURBAN- Warga melakukan transaksi jual beli ternak untuk persiapan hari raya Qurban di pasar hewan Sibreh, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (22/7/2020). Di pasar hewan tersebut, menawaran harga sapi terendah belasan juta dan tertinggi puluhan juta per ekor menurut ukuran ternaknya untuk kebutuhan menyambut tradisi Meugang dan hari raya qurban.

Berikut ini panduan lengkapnya:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved