Khazanah Islami
Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Terkait Arisan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha
Aktifitas menyembelih hewan kurban di setiap Hari Raya Idul Adha telah menjadi rutinitas umat muslim.
TRIBUNJAMBI.COM - Aktifitas menyembelih hewan kurban di setiap Hari Raya Idul Adha telah menjadi rutinitas umat muslim.
Seorang jemaah bertanya, apa hukum kurban dalam bentuk arisan?
Menjawab hal itu Ustad Abdul Somad (UAS) mencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.
Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.
Setelah digoncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini.
Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.
• Cara Mudah Menghilangkan Iklan yang Kerap Muncul di Ponsel Android, Cek di Sini!
"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustadz Abdul Somad.
Pertanyaannya, bolehkah kurban ngutang?
"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun"
"Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.
Oleh karena semua ridho dengan akad hutang, maka untuk akadnya adalah sah.
Muncul pertanyaan nomor dua, apa hukum kurban berutang?
UAS menjelaskan, utang terbagi dua. Pertama, orang yang berutang, memiliki sesuatu yang bisa diharapkan untuk membayar hutangnya.
Kemudian yang kedua, orang yang berutang tak memiliki sesuatu yang diharapkan untuk membayar utangnya.
"Jadi kita tanya yang dapat arisan ini. Kau kan hutang sama kami. Apa yang kau harapkan membayarnya?," kata UAS mencontohkan.
• Komunitas Ralu Jambee, Menangkap Ular Tanpa Perlu Menyiksanya
Lalu C menjawab insya Allah tahun depan, rumah sewa saya akan dapat uang Rp 2,5 juta.