Berita Muarojambi

Dukcapil Muarojambi Minta Setiap Kepala Desa Fasilitasi Pengurusan Dokumen Kependudukan Warga SAD

Untuk itu Warga Suku Anak Dalam (SAD) yang ada di Desa Nyogan Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi segera mungkin melakukan pengurusan dokumen...

Tribunjambi/Hasbi
Zakaria selaku Kepala Dukcapil Muarojambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pentingnya dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan berguna melindungi hak-hak kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Untuk itu Warga Suku Anak Dalam (SAD) yang ada di Desa Nyogan Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi segera mungkin melakukan pengurusan dokumen kependudukan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Muarojambi melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Muarojambi akan melakukan perekaman bagi warga SAD yang belum mempunyai e-KTP.

Ayah Yodi Prabowo Ungkap Fakta yang tak Diketahui Penyidik, Sebut Anaknya Semangat Lakukan Hal Ini

BMKG Pasang Alat Informasi Gempa dan Deteksi Dini Tsunami di Kerinci dan Merangin

Hagia Sophia, Sejarah, dan Salat Jumat Pertama di Bangunan yang Dulunya Gereja Itu

Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan Catatan Sipil Muarojambi Zakaria mengatakan sesegara mungkin akan menindak lanjuti warga SAD di Desa Nyogan yan belum mempunyai dokumen kependudukan guna pengurusan perekaman e-KTP

"Akan kita tindak lanjuti untuk perekaman e-KTP, karena sebagian warga SAD di Kecamatan Mestong, sudah melakukan perekaman, gunanya adalah supaya mereka juga bisa untuk pengurusan seperti Akte dan KIA anak mereka," kata Kepala Dukcapil Muarojambi Zakaria, Minggu (26/7/20/2020).

Dalam hal ini Dinas Kependudukan Catatan Sipil dalam mengetahui jumlah data warga SAD mereka bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muarojambi.

"Untuk mengenai jumlah Swarga AD itu yang tau percis Dinas Sosisal, yang terpenting kita menghimbau kepada seluruh Kepala Desa-kepala desa yang ada SAD agar memfasilitasi dalam pengurusan dokumen kependudukan," sampainya.

Lebih lanjut ia menyampaikan penting nya Dokumen Kependudukan bagi warga SAD selain melindungi hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia dokumen Kependudukan juga penting dalam mengurus Kartu Identitas Anak.

"Dokumen Kependudukan seperti KK itu sangat berguna seperti untuk pengurusan e-KTP, akte, dan untuk pengurusan Kartu Identitas Anak," tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved