Brigjen Prasetijo Utomo Ternyata Sudah Bantu Djoko Tjandra Selama 19 Hari di Indonesia

Bareskrim Polri sendiri secara resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus Brigjen Prasetijo Utomo.

Editor: Rahimin
Kolase Tribun Lampung/ Kompas.com
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo 

Polri pun mengatakan bakal segera menyidangkan kasus pelanggaran etik Prasetijo. Meski SPDP sudah dikeluarkan, namun Brigjen Prasetijo Utomo belum ditetapkan menjadi tersangka. Untuk menetapkan tersangka Polri akan melakukan gelar perkara.

8 Anak Buah John Kei Diduga Melarikan Diri Keluar Dari Jakarta, Masuk Daftar Pencarian Orang

Kolonel Ini Bisa Atur Mutasi Anggota TNI, Tidak Pernah Bertemu, Korban Percaya Serahkan Rp 252 Juta

Pegawai Wanita ASN Ketahuan Selingkuh, Kepala NKPP: Poliandri Masih Mending, Ini Parah!

“Apakah yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, penetapan tersangka tersebut mengacu berdasarkan peraturan Kapolri nomer 12 tahun 2009 Pasal 66 status tersangka ditetapkan oleh penyidik setelah hasil penyidikan memperoleh dua alat bukti yang cukup,” kata Ahmad.

Ahmad menyebut, untuk menguatkan status tersangka kepolisian memerlukan dua alat bukti yang kuat.

Bila kedua alat bukti telah terpenuhi, barulah polisi dapat menetapkan tersangka.

Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik.
Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik. (ISTIMEWA)

“Yang kedua untuk memperoleh dua alat bukti tersebut dilakukan melalui tahapan gelar perkara, jadi kami ulangi tahapan sedang berlangsung. Tahapan-tahapan, jadi untuk menetapkan itu sekarang sedang berlangsung,” ujar Ahmad.

Saat disinggung terkait aliran dana, Ahmad menuturkan, penyidik masih fokus untuk mendalami dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Brigjen Prasetijo terkait Djoko Tjandra.

Suami Sempat Curiga Ada Suara Desahan di Dalam Kamar, Ternyata Istrinya Disetubuhi Tukang Pijat

7 Pelaku Pemerkosa Gadis Bawah Umur Ditangkap, Dicekoi Minumar Keras Hingga Sempat Muntah Darah

Kisah Cinta Segitiga Editor Metro TV: Wanita Berinisial L Dinilai Berambisi Dapatkan Yodi

“Sekarang masih berkisar pada proses keterlibatan kuat atau tidak untuk kasus yang saya bilang tadi, pemalsuan surat ya Pasal 263 dan penyalahgunaan jabatan. Nanti pasti berkembang terus,” ucapnya. (tribun network/igm/dod)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Mulai Penyidikan, Brigjen Prasetijo Utomo Bantu Djoko Tjandra Selama 19 Hari di Indonesia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved