Brigjen Prasetijo Utomo Ternyata Sudah Bantu Djoko Tjandra Selama 19 Hari di Indonesia
Bareskrim Polri sendiri secara resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus Brigjen Prasetijo Utomo.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus Djoko Tjandra masuk babak baru. Kasus yang melibatkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo ini, mendapat sorotan berbagai pihak.
Dalam hal ini, Brigjen Prasetijo Utomo sendiri sudah dicopot dari jabatannya, dan sudah ditahan untuk proses hukum.
Bareskrim Polri sendiri secara resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus Brigjen Prasetijo Utomo.
Jenderal bintang satu itu dijerat tindak pidana pemalsuan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
• Jokowi Rindu Kritikan Fahri Hamzah, Berat Badan Bertambah Karena Jarang Bicara Tentang Isu Politik
• Mantan Ketua PDI-P Sumut Ditahan KPK, DJarot: Terlibat Korupsi Mantan Gubernur Yang Diusung PKS
• Penampilan Baru Artis Feby Febiola Bikin Gempar, Ini Pengakuan Mengejutkannya
SPDP atas kasus Brigjen Prasetijo itu tercatat bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung yang ditandatangani Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.
Menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, SPDP dikeluarkan usai diterbitkannya surat laporan polisi (LP) untuk Brigjen Prasetijo. Surat LP tercatat dengan nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan,” kata Ahmad lewat keterangannya, Kamis (23/7).

Dalam SPDP itu terungkap bahwa Prasetijo membantu buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu sejak tanggal 1 hingga 19 Juli di Jakarta dan Pontianak.
Selain itu pada surat tersebut Dirtipdum Bareskrim Polri menyebutkan sejumlah bantuan Prasetijo kepada Djoko.
Pertama, diduga menerbitkan surat palsu. Kedua, sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan diri.
• Mau Ambil Rakit di Sungai, Pinggang Petugas Listrik Diterkam Buaya, Lakukan Perlawanan dan Selamat
• Kasus Proyek Fiktif di PT Waskita Karya Rugikan Negara Rp 202 Miliar, 5 Orang Tersangka Ditahan
• Nama Prabowo Subianto Makin Menguat Jelang Pilpres 2024, Tapi Ada Syaratnya
Ketiga, sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Pol Prasetijo Utomo dkk, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," tertulis dalam SPDP tersebut, Kamis (23/7).
Kombes Ahmad Ramadhan juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Prasetijo Utomo telah dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri.

Kala itu dia menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra berpergian dari Jakarta ke Pontianak pada Juni lalu.
Padahal, menurut Polri, surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim untuk kepentingan perjalanan dinas internal.
Polri pun mengatakan bakal segera menyidangkan kasus pelanggaran etik Prasetijo. Meski SPDP sudah dikeluarkan, namun Brigjen Prasetijo Utomo belum ditetapkan menjadi tersangka. Untuk menetapkan tersangka Polri akan melakukan gelar perkara.
• 8 Anak Buah John Kei Diduga Melarikan Diri Keluar Dari Jakarta, Masuk Daftar Pencarian Orang
• Kolonel Ini Bisa Atur Mutasi Anggota TNI, Tidak Pernah Bertemu, Korban Percaya Serahkan Rp 252 Juta
• Pegawai Wanita ASN Ketahuan Selingkuh, Kepala NKPP: Poliandri Masih Mending, Ini Parah!
“Apakah yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, penetapan tersangka tersebut mengacu berdasarkan peraturan Kapolri nomer 12 tahun 2009 Pasal 66 status tersangka ditetapkan oleh penyidik setelah hasil penyidikan memperoleh dua alat bukti yang cukup,” kata Ahmad.
Ahmad menyebut, untuk menguatkan status tersangka kepolisian memerlukan dua alat bukti yang kuat.
Bila kedua alat bukti telah terpenuhi, barulah polisi dapat menetapkan tersangka.

“Yang kedua untuk memperoleh dua alat bukti tersebut dilakukan melalui tahapan gelar perkara, jadi kami ulangi tahapan sedang berlangsung. Tahapan-tahapan, jadi untuk menetapkan itu sekarang sedang berlangsung,” ujar Ahmad.
Saat disinggung terkait aliran dana, Ahmad menuturkan, penyidik masih fokus untuk mendalami dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Brigjen Prasetijo terkait Djoko Tjandra.
• Suami Sempat Curiga Ada Suara Desahan di Dalam Kamar, Ternyata Istrinya Disetubuhi Tukang Pijat
• 7 Pelaku Pemerkosa Gadis Bawah Umur Ditangkap, Dicekoi Minumar Keras Hingga Sempat Muntah Darah
• Kisah Cinta Segitiga Editor Metro TV: Wanita Berinisial L Dinilai Berambisi Dapatkan Yodi
“Sekarang masih berkisar pada proses keterlibatan kuat atau tidak untuk kasus yang saya bilang tadi, pemalsuan surat ya Pasal 263 dan penyalahgunaan jabatan. Nanti pasti berkembang terus,” ucapnya. (tribun network/igm/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Mulai Penyidikan, Brigjen Prasetijo Utomo Bantu Djoko Tjandra Selama 19 Hari di Indonesia