Pria Ini Menangis di Persidangan, Mengaku Terpaksa Curi Motor Karena Tak Punya Kerjaan

Jefri Daniel Tarore tak kuasa menahan tangis, di hadapan majelis hakim Pegadilan Negeri Jambi ia mengakui kesalahannya.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy
Jefri terdakwa kasus pencurian sepeda motor jalani sidang di PN Jambi didampingi penasehat hukumnya, Selasa (21/7/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jefri Daniel Tarore tak kuasa menahan tangis, di hadapan majelis hakim Pegadilan Negeri Jambi ia mengakui kesalahannya. Ayah dua anak ini tengah duduk di kursi pesakitan dalam kasus pencurian sepeda motor.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (21/7/2020). Usai mendengarkan keterangan dua orang saksi, ia diperiksa sebagai terdakwa.

Jaksa penuntut Kejari Jambi memeriksa terdakwa menanyakan kronologi kasus pencurian tersebut yang berlangsung pada 16 Maret 2020 lalu.

Jefri menceritakan awalnya ia datang ke lokasi kejadian perkara bersama seorang rekannya bernama Bambang.

Kasus Pencurian Sawit di Desa Tarikan Berbuntut Panjang, Polisi Datangi Rumah Terduga Penadah

Sidang Isbat Penentuan Awal Zulhijjah 1441H/2020 Digelar Sore Ini, Ini 84 Lokasi Rukyatul Hilal

Ia tiba di Gudang Keramik CV. Sinar Buana yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi sekitar pukul 12 siang.

"Karna kondis jam makan siang saya disuruh nunggu dulu karena mandornya lagi makan," katanya.

"Untuk apa kamu ke sana?," tanya jaksa penuntut, yang dijawab terdakwa untuk tujuan mencari kerja.

Namun saat berada di areal parkir, terdakwa melihat sepeda motor merek Scoopy milik M Alwi yang tengah terpakir dengan kondisi kunci terpasang di sepeda motor.

Saat itu lah terlintas niat dalam benaknya untuk mengambil sepeda motor tersebut, "Kondisinya lagi sepi ada kesempatan pikiran langsung mau ngambil," katanya.

Sepeda motor itu kemudian dibawa terdakwa ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan selanjutnya dijual kepada salah seorang warga senilai 3,5 juta rupiah.

Hasilnya diakui terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Namun di hadapan majelis hakim ia mengaku menyesali perbuatannya.

Saat ditanya ketua majelis hakim Arfan Yani, terdakwa mengaku menyesal. "Sangat menyesal yang mulia, kemarin pas ketemu dengan korban saya minta maaf," katanya berurai air mata.

Ungkapan penyesalan itu diucapkan berulang kali oleh terdakwa sembari menunduk dan menyeka air mata.

Eksklusif, Kisruh Stockpile Batu Bara Desa Kunangan, Harus Ada Izin Proyek Area

"Motornyakan sudah tidak ada lagi, Kalau kamu menyesal kamu ganti," kata hakim Arfan Yani yang kemudian direspon dengan mengangguk oleh terdakwa.

Ia mengaku memiliki dua orang anak dan Istri yang saat ini tinggal di Jambi. Kini Jefri terancam pidana penjara atas perbuatannya.

Ia akan menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntut pada Selasa pekan depan. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved