Kasus Pencurian Sawit di Desa Tarikan Berbuntut Panjang, Polisi Datangi Rumah Terduga Penadah
Satreskrim Polres Muarojambi mendatangi rumah warga yang diduga sebagai penadah buah sawi curian, Senin (20/7/2020) malam.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
TRUBUNJAMBI.COM,SENGETI- Ungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang berada di Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi, Satreskrim Polres Muarojambi mendatangi rumah warga yang diduga sebagai penadah, Senin (20/7/2020) malam.
Sebelumnya Satreskrim Polres Muarojambi berhasil menangkap 4 tersangka AS, AN, RH, dan AB dalam pencurian kelapa sawit berdasarkan laporan dari Isharyanto yang tidak lain pemilik kebun kelapa sawit yang berada di Desa Tarikan.
Dari hasil pengembangan Satreskrim Polres Muarojambi mendatangi rumah yang diduga sebagai penadah berinisial SG.
Satreskrim Polres Muarojambi melalui Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengatakan Hasan sebagai saksi mata yang juga pernah mengangkut sawit milik terduga SG melihat tiga orang sedang memuat kelapa sawit dari Mobil L300 ke dalam mobil truk bernomor polisi BH 8535 ML.
• 4 Pencuri Sawit Tak Berkutik Saat Dibekuk Satreskrim Polres Muarojambi
• Eksklusif, Kisruh Stockpile Batu Bara Desa Kunangan, Harus Ada Izin Proyek Area
Saksi mata Hasan melihat mobil cary pikap milik terduga SG telah dalam keadaan kosong, menurut saksi dirinya tidak mengetahui apakah SG pernah membeli buah kepala sawit dari lokasi tersebut.
"Menurut keterangan saksi Hasan ia tidak pernah tahu apakah saudara SG itu pernah membeli kelapa sawit di lokasi itu, tapi katanya dia pernah melihat mobil SG lewat simpang yang mengarah ke lahan milik pelapor, apakah tunjuan membeli atau tidaknya ia tidak mengetahui secara pasti," terang Amradi, Selasa (21/7/2020).
Amradi juga menyebut dari keterangan saksi mata Hasan yang juga pernah mengangkut buah kelapa sawit milik terduga SG di perkirakan jumlah buah kelapa sawit yang diangkut berjumlah kurang lebih 8,5 ton.
Lebih lanjut dikatakan saksi mata dirinya baru dua kali untuk mengangkut buah kelapa sawit milik terduga SG, hanya jika di suruh SG barulah dia mengangkutnya.
"Keterangan dari saksi, kelapa sawit yang dibawanya itu akan diantarkan ke PT PMG Desa Danau Lamo, untuk upah Hasan hanya dibayar pertripnya Rp 150-200 ribu," tutupnya.(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)