Niat Mencari Kerja Pria Ini Malah Curi Sepeda Motor di Parkiran, Kini Nangis-nangis di Pengadilan

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku awalnya datang ke Gudang Keramik CV. Sinar Buana di bilangan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Bakung.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy
Jefri terdakwa kasus pencurian sepeda motor jalani sidang di PN Jambi didampingi penasehat hukumnya, Selasa (21/7/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jefri Daniel Tarore kini terancam pidana penjara. Pria asal Lubuk Linggau, Sumatera Selatan ini tengah menjalani sidang kasus pencurian sepeda motor yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (21/7/2020).

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku awalnya datang ke Gudang Keramik CV. Sinar Buana di bilangan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pal. Merah, Kota Jambi untuk mencari kerja.

Namun saat tiba di sana, suasana bertepatan dengan jam makan siang. Terdakwa mengaku di suruh menunggu oleh rekannya sementara sembari menunggu mandor yang akan ditemui sesai makan siang.

"Ke sana sama Bambang, tapi karena mandornya lagi makan siang nunggu lah dulu," katanya.

Pria Ini Menangis di Persidangan, Mengaku Terpaksa Curi Motor Karena Tak Punya Kerjaan

Kasus Pencurian Sawit di Desa Tarikan Berbuntut Panjang, Polisi Datangi Rumah Terduga Penadah

Namun saat menunggu ia melihat sepeda motor jenis Scoopy warna merah terparkir dengan kondisi kunci sepeda motor tertinggal di sana.

"Karena suasana sepi akhirnya muncul nian mengambilnya, motor langsung di bawa ke Linggau, tempat orang tua dijual di sana," katanya dihadapan majelis hakim Arfan Yani.

Sepeda motor itu dijual seharga 3,5 juta rupiah oleh terdakwa. Namun nahas beberapa hari berselang ia ditanggap aparat kepolisian dari Polsek Jambi Selatan.

Kini Jefri mengaku menyesal atas perbuatannya, bahkan dia sempat menangis di persidangan. Sementara di persidangan itu, M Alwi pemilik sepeda motor bilang ia baru tahu sepeda motornya raib setelah ditelpon rekan kerjanya.

"Waktu itu jam makan siang, kawan pas mau makan nengok motor saya tidak ada. Setelah itu saya ke sana dan lapor ke polsek," kata terdakwa.

Saksi lainnya Budi di hadapan ketua majelis hakim Arfan Yani mengatakan bahwa sesaat sebelum sepeda motor tersebut hilang sempat melihat terdakwa berada tak jauh dari lokasi sepeda motor milik M Alwi diparkir.

"Nengok dia di Motor itu, tapi belum curiga saat itu," katanya.

Jefri sendiri didakwa atas kasus pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana. Akibat kejadian itu, korban dirugikan delapan juta rupiah. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved