Berita Nasional

Jelas Sudah! Ini Daftar 18 Lembaga Negara yang Sudah Resmi Dibubarkan Presiden Joko Widodo

Jelas Sudah! Ini Daftar 18 Lembaga Negara yang Sudah Resmi Dibubarkan Presiden Joko Widodo

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (20/7/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) resmi sudah diputuskan pada Senin (20/7/2020).

Presiden Jokowi secara resmi membubarkan 18 lembaga negara itu.

Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, dilansir dari Antara.

Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangaunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025;

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;

Sinopsis Film Tae Guk Gi Tayang di Trans 7, Ketika Jang Dong Gun dan Won Bin Terlibat Perang Korea

Tersedia Dalam Bahasa Latin & Artinya, Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah Tanggal 1-7 serta Keutamaannya

Kabar Gembira Untuk ASN, Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 Cair Agustus 2020

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove;

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019;

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

Revitalisasi Pasar Keramat Tinggi Batal, Anggaran Rp 3,3 Miliar Digeser untuk Pencegahan Covid-19

Selain Berenang dan Senam, Ini Rekomendasi Olahraga yang Menjaga Kesehatan Paru-Paru

Daftar Film Bioskop Terlaris Januari-Juni 2020, Bad Boys yang Dibintangi Will Smith Nomor Satu

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved