Minggu, 31 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kabar Gembira Untuk ASN, Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 Cair Agustus 2020

Kabar gembira. Aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji ke-13. Kabar ini disampaikan menkeu

Tayang:
Editor: Rahimin
Tribunjambi/darwin
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira. Aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji ke-13.

Kabar ini disampaikan Menteri Keuangan  Sri Mulyani Indrawati.

Menteri Keuangan memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS akan dilakukan pada Agustus 2020 mendatang.

Update Harga Laptop Lenovo Juli 2020 - Mulai Rp 3,8 Juta untuk Lenovo Ideapad

Ibunya Antar Laptop ke Kampus, Reaksi Anaknya di Luar Dugaan, Netizen Sampai Suruh Cium Kaki

UPDATE Kasus Pembunuhan Editor Metro TV, Kekasihnya Berbohong? Polisi Periksa Puluhan Saksi

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 28,5 triliun.

"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7/2020).

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun. Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.

Ilustrasi
Ilustrasi (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," kata Sri.

Jadwal Laga Bola Malam Ini, Ada Watford vs Manchester City dan Laga Sassuolo vs AC Milan

Kisah Prajurit TNI Bebaskan Sarah, Warga AS, dari Cengkraman Pemberontak Kongo

Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2020 di Jambi - Kambing Mulai Rp 1,4 Juta, Sapi Rp 11,8 Juta

Besaran Gaji Ke-13

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Tribunmadura.com)

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved