18 Lembaga Dibubarkan Jokowi, Tugas dan Fungsinya Dialihkan ke Kementrian Terkait

Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).

Editor: Rahimin
ist
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).

Pembubaran ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

Dalam pasal 19 Ayat (1) Perpres itu, tedapat 18 daftar lembaga yang dibubarkan.

Dalam pasal selanjutnya, terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait.

Resmi, Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Berikut Daftarnya

Heboh, Wanita di Tasikmalaya Melahirkan Tanpa Hamil, 19 Bulan Tak Berhubungan Intim Sama Suami

Perawatan Satu Pasien Positif Covid-19 Habiskan Lebih Rp 100 Juta, Dokter Reisa Ingatkan Hal Ini

Ada juga yang dialihkan ke Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional

Berikut daftarnya:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan

4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Disindir Keras Kakak Jessica Iskandar, Richard Kyle Akhirnya Angkat Bicara, Sebut Cintanya Tulus

Prabowo Tegaskan, Penggodokan Calon Kepala Daerah Dari Gerindra di Daerah Bukan Pusat

Ibu dan Anak Kandung Lakukan Hubungan Badan Saat Mabuk, Diusir Dari Kampungnya dan Diamankan Polisi

6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Baca juga: Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya

7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan

8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri

9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved