18 Lembaga Dibubarkan Jokowi, Tugas dan Fungsinya Dialihkan ke Kementrian Terkait

Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).

Editor: Rahimin
ist
Presiden Joko Widodo 

10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 91/2017 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional

11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional

12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional

Spoiler One Piece 986, Orochi Dikhianati Kaido, Akankan Bawahanya Berpihak Pada Luffy atau Tidak?

Hasil Babak Pertama Liga Italia Juventus vs Lazio Malam Ini, Skor Sementara Jalannya Pertandingan

Suami Nekat Aniaya dan Cekik Istri hingga Merana Lantaran Masalah Ikan Asin

Sisa 6 lembaga lainnya tak dirinci apakah fungsinya dialihkan ke instansi lain, yakni:

1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011

2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011

3. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999

4. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002

Liga Italia Malam Ini, Juventus vs Lazio, Live Streaming, Prediksi Pertandingan, Starting Pemain

Foto Viral Kontrakan Ditinggal 4 Bulan karena Covid-19, Begitu Kembali Bikin Tercengang Kondisinya

Kabar Buruk, Marc Marquez Diprediksi Bakal Tak Ikut Balapan Hingga Pertengahan Musim MotoGP 2020

5. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017 6. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Lembaga Dibubarkan, Tugasnya Dialihkan ke Kementerian dan Gugus Tugas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved