18 Lembaga Dibubarkan Jokowi, Tugas dan Fungsinya Dialihkan ke Kementrian Terkait
Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).
10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 91/2017 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
• Spoiler One Piece 986, Orochi Dikhianati Kaido, Akankan Bawahanya Berpihak Pada Luffy atau Tidak?
• Hasil Babak Pertama Liga Italia Juventus vs Lazio Malam Ini, Skor Sementara Jalannya Pertandingan
• Suami Nekat Aniaya dan Cekik Istri hingga Merana Lantaran Masalah Ikan Asin
Sisa 6 lembaga lainnya tak dirinci apakah fungsinya dialihkan ke instansi lain, yakni:
1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011
2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011
3. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999
4. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002
• Liga Italia Malam Ini, Juventus vs Lazio, Live Streaming, Prediksi Pertandingan, Starting Pemain
• Foto Viral Kontrakan Ditinggal 4 Bulan karena Covid-19, Begitu Kembali Bikin Tercengang Kondisinya
• Kabar Buruk, Marc Marquez Diprediksi Bakal Tak Ikut Balapan Hingga Pertengahan Musim MotoGP 2020
5. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017 6. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Lembaga Dibubarkan, Tugasnya Dialihkan ke Kementerian dan Gugus Tugas"