18 Lembaga Dibubarkan Jokowi, Tugas dan Fungsinya Dialihkan ke Kementrian Terkait
Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).
Pembubaran ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
Dalam pasal 19 Ayat (1) Perpres itu, tedapat 18 daftar lembaga yang dibubarkan.
Dalam pasal selanjutnya, terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait.
• Resmi, Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Berikut Daftarnya
• Heboh, Wanita di Tasikmalaya Melahirkan Tanpa Hamil, 19 Bulan Tak Berhubungan Intim Sama Suami
• Perawatan Satu Pasien Positif Covid-19 Habiskan Lebih Rp 100 Juta, Dokter Reisa Ingatkan Hal Ini
Ada juga yang dialihkan ke Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional
Berikut daftarnya:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan

3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
• Disindir Keras Kakak Jessica Iskandar, Richard Kyle Akhirnya Angkat Bicara, Sebut Cintanya Tulus
• Prabowo Tegaskan, Penggodokan Calon Kepala Daerah Dari Gerindra di Daerah Bukan Pusat
• Ibu dan Anak Kandung Lakukan Hubungan Badan Saat Mabuk, Diusir Dari Kampungnya dan Diamankan Polisi
6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Baca juga: Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya
7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan
8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri
9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 91/2017 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
• Spoiler One Piece 986, Orochi Dikhianati Kaido, Akankan Bawahanya Berpihak Pada Luffy atau Tidak?
• Hasil Babak Pertama Liga Italia Juventus vs Lazio Malam Ini, Skor Sementara Jalannya Pertandingan
• Suami Nekat Aniaya dan Cekik Istri hingga Merana Lantaran Masalah Ikan Asin
Sisa 6 lembaga lainnya tak dirinci apakah fungsinya dialihkan ke instansi lain, yakni:
1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011
2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011
3. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999
4. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002
• Liga Italia Malam Ini, Juventus vs Lazio, Live Streaming, Prediksi Pertandingan, Starting Pemain
• Foto Viral Kontrakan Ditinggal 4 Bulan karena Covid-19, Begitu Kembali Bikin Tercengang Kondisinya
• Kabar Buruk, Marc Marquez Diprediksi Bakal Tak Ikut Balapan Hingga Pertengahan Musim MotoGP 2020
5. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017 6. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Lembaga Dibubarkan, Tugasnya Dialihkan ke Kementerian dan Gugus Tugas"