Gegara Nasi Bungkus Isi Jengkol Untuk Napi, Kalapas Lubuk Basung Dilaporkan ke Ombudsman
Gara-gara nasi bungkus untuk warga binaan ditolak pihak Lembaga Pemasyarakatan, Suroto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dilaporkan ke Ombudsman
TRIBUNJAMBI.COM - Gara-gara nasi bungkus untuk warga binaan ditolak pihak Lembaga Pemasyarakatan, Suroto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas Klas II B Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, dilaporkan ke Ombudsman Sumbar.
Suroto dilaporkan oleh salah satu keluarga warga binaan berinisial LN (45).
LN melaporkan Suroto karena saat menjenguk keluarganya yang ditahan di lapas pada 9 Juli 2020 lalu, ia membawa tiga nasi bungkus. Namun, hanya satu bungkus yang diterima keluarganya. Akibatnya, LN protes ke Lapas.
"Saat itu saya protes kenapa barang titipan saya hanya satu yang sampai. Akibat saya protes menyebabkan keluarga saya yang ada di Lapas mendapat ancaman," kata LN usai melapor ke Ombudsman Sumbar, Minggu (19/7/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.
• PKS Siapkan Calon Kepala Daerah Untuk Bertarung Melawan Gibran dan Teguh Prakosa di Pilwako Solo
• Polisi Berupaya Tangkap Djoko Tjandra, Selidiki Aliran Dana Pihak-pihak Yang Bantu Pelarian
• UDPATE Catat Rekor, Pasien Positif Covid-19 Yang Sembuh Dalam Sehari Ada 2.133 Orang
LN menyebutkan, keluarganya itu dimasukkan ke strap sel dan diancam tidak mendapat remisi dan dipindahkan ke Lapas Dharmasraya.
"Karena itulah saya melapor ke Ombudsman untuk mendapatkan keadilan," kata LN.
Sementara itu, Kepala Lapas II B Lubuk Basung Suroto menyebutkan, kejadian berawal saat LN mendatangi Lapas pada 9 Juli 2020 dan membawa tiga bungkusan besar makanan.

Namun, salah satu dari ketiga bungkusan yang dibawa adalah makanan yang dilarang, yaitu gulai jengkol.
"Saat itu hanya satu bungkus besar makanan yang diperbolehkan masuk. Sementara dua lagi tidak boleh. Saat diberikan kembali ke LN, dia sudah pergi dan terpaksa disimpan di lemari," kata Suroto.
Namun, menurut Suroto, pada keesokan harinya, LN datang ke Lapas dan marah-marah karena barang titipannya tidak semuanya diberikan ke keluarganya yang menjadi warga binaan.
• Klasemen MotoGP 2020 - Fabio Quartararo Cetak Sejarah, Rossi Kendala Teknis
• Suara Aneh Tiap Malam di Rumah Janda Fatimah yang Lehernya Digorok di Tanah Jambo Aye
• Saat Dicek, Uskup Agung Medan Mgr Kornelius Sipayung dan Pastor Lain Positif Tes PCR
Dilansir oleh Kompas.com, LN kemudian mengadu ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumbar pada 12 Juli 2020, tentang adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Lubuk Basung.
"Saat itu saya dihubungi Kadivpas soal laporan tersebut. Kemudian saya langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata tidak terbukti," kata Suroto.
Menurut Suroto, karena dinilai telah meresahkan warga binaan lain, napi anggota keluarga LN dipindahkan ke strap sel.

"Warga binaan lain jadi marah karena laporan yang dibuat LN itu. Akhirnya keluarga LN kita pindahkan ke strap sel," kata Suroto.
Suroto mengatakan, sang napi juga ketahuan melanggar aturan, karena memakai ponsel di dalam kamar. "Namun saat kita minta, dia tidak mau," kata Suroto.