Gegara Nasi Bungkus Isi Jengkol Untuk Napi, Kalapas Lubuk Basung Dilaporkan ke Ombudsman

Gara-gara nasi bungkus untuk warga binaan ditolak pihak Lembaga Pemasyarakatan, Suroto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dilaporkan ke Ombudsman

Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
ILUSTRASI Puluhan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dipindahkan 

Kemudian terkait ancaman tidak mendapat remisi, Suroto mengatakan, napi tersebut adalah warga binaan kasus korupsi, sehingga tidak mendapatkan remisi.

Rambut dan Tali Jenazah di Bekasi yang Baru 3 Bulan Dikubur Dicuri Orang, Makam Dibongkar

VIDEO Viral Bayi Ini 1 Tahun Tertidur, ke Tempat Ningsih Tinampi, Orangtua: Nggak Mau Ketemu Dede

Dengar Lagu 12 Tahun Terindah BCL, Syahrini Sampai Menitihkan Air Mata: Sangat Menyentuh

"Dia kasus korupsi dan tidak membayar ganti rugi kerugian negara, tentu tidak mendapat remisi," kata Suroto.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Sumbar Yefri Heriani membenarkan adanya laporan tersebut.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan melakukan klarifikasi kepada terlapor, yaitu pihak Lapas Klas II B Lubuk Basung.

"Dari laporan itu kami melihat ada beberapa dugaan maladministrasi yang dilaukan pihak Lapas. Ini yang akan kita klarifikasi," kata Yefri.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Nasi Bungkus Napi, Kepala Lapas Dilaporkan ke Ombudsman"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved