Penasaran? Segini Ternyata Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Dosen serta Guru PNS hingga Non-PNS

Di zaman dulu, pahlawan tanpa tanda jasa ini identik sebagai pekerjaan dengan penghasilan pas-pasan. Namun saat ini berapa kira-kira gaji guru?

Editor: rida
Ilustrasi Guru Honorer 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -Di zaman dulu, pahlawan tanpa tanda jasa ini identik sebagai pekerjaan dengan penghasilan pas-pasan.

Menjadi guru atau dosen bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang.

Profesi guru ini tak hanya soal urusan mencari nafkah, namun meluas pada pengabdian mulia untuk mencerdaskan anak bangsa.

PDAM Muarojambi Minta Masyarakat Sudah Gratis Tagihan, Bayar Tunggakan Secara Berangsur

Ayah Di Pekalongan Tak Tahu Jika Makamkan Jasad Anak Kandung, Ternyata Korban Pembunuhan

Usai Swab Test oleh Dinkes Provinsi Jambi, Sembilan Warga Tebo Reaktif Rapid Test Ternyata Negatif

Namun kini, guru ataupun dosen jadi pekerjaan yang terbilang berpenghasilan tinggi, terutama bagi yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Meski tak bisa dipungkiri pula, masih banyak pula guru yang gajinya sangat rendah di beberapa daerah di Indonesia.

Selain pendapatan tambahan, guru bisa mendapatkan penghasilan lainnya dari berbagai tunjangan.

Salah satu tunjangan yang diterima para guru yakni tunjangan profesi guru ( TPG), baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.

Lalu berapa besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG?

Ekonomi Sulit, Pemotongan Hewan Kurban di Merangin Diprediksi Menurun

TPG sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.

Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.

TPG ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.

"Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4.

Mensos Juliari Permudah Bansos Tunai di Wilayah Terpencil dan Sulit Dijangkau

Lalu bagi guru atau dosen non-PNS, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS ( berapa besaran tunjangan profesi guru).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved