Penasaran? Segini Ternyata Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Dosen serta Guru PNS hingga Non-PNS

Di zaman dulu, pahlawan tanpa tanda jasa ini identik sebagai pekerjaan dengan penghasilan pas-pasan. Namun saat ini berapa kira-kira gaji guru?

Editor: rida
Ilustrasi Guru Honorer 

Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

Tak semua guru bisa mendapatkan TPG.

Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Selain itu, guru yang berstatus PNS juga masih mendapatkan tunjangan lain yang melekat sebagai ASN seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan sebagainya.

Sinopsis Film Hujan Bulan Juni Diadaptasi Novel Populer Karya Sastrawan Sapardi Djoko Darmono

Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
  2. Memenuhi beban kerja sebagai guru.
  3. Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  4. Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.
  5. Berusia paling tinggi 60 tahun.
  6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Daftar Film Terkenal Jepang yang Dibintangi Haruma Miura, Miris Nasib Sang Aktor Tewas Bunuh Diri

Berikut gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV untuk menghitung besaran TPG.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved