Kisah Nenek 78 Tahun Digugat 4 Putrinya, HJ Darmina ; Hati kecil Saya Mengatakan Mereka Durhaka

Perkara harta warisan, seorang nenek 78 tahun di Cianjur jadi sorotan karena digugat oleh keempat putrinya.

Editor: Heri Prihartono
Tribunsumsel
Ibu digugat oleh empat anak kandungnya di Banyuasin 

"Ada harta yang tidak seberapa itu saya ingin untuk menyambung nyawa saja, sampai ajal menjemput. Tapi kok anak-anak sudah dapat bagian masing-masing, masih saja rakus terhadap ibunya sendiri," kata Darmina sambil menggelengkan kepala.

 

Darmina digugat oleh keempat putrinya soal harta warisan.
Darmina digugat oleh keempat putrinya soal harta warisan. (via TribunSumsel.com)

Kini Darmina tinggal bersama cucu yang merupakan putra dari mendiang Abdul Gani, putra kedua Darmina.

Bersama cucunya bernama Angga tersebut, Darmina mengaku sangat nyaman karena diperlakukan dengan manusiawi.

Apalagi saat ini kedua kaki Darmina tak mampu lagi melangkah karena faktor usia.

Angga beserta sang istri, dinilai Darmina sangat ikhlas dan telaten merawat orang tua yang sudah sangat sepuh.

"Makanya cucu saya ini yang merawat saya. Dia yang memegang harta warisan untuk mendiang ayahnya, tapi dia juga gunakan untuk merawat saya.

Tidak benar kalau cucu saya dituduh menggelapkan surat tanah seperti yang dituduhkan bibi-bibinya. Memang itu bagian ayahnya (ayahanda Angga)," tutur Darmina.

Kini menghadapi persoalan hukum yang dihadapinya, Darmina mengaku siap karena ia merasa berada di jalan yang benar.

Ia pun berusaha memaafkan putri-putrinya meskipun dirasa sangat berat.

"Saya tak ingin mengutuk anak-anak saya. Tapi hati kecil mengatakan mereka durhaka," kata Darmina sesenggukan.

 

Sebelumnya, kasus anak menggugat ibu kandung digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin heboh.

Kuasa Hukum Penggugat, Achmad Azhari menuturkan kronologi hingga akhirnya kliennya memutuskan untuk menggugat secara hukum.

Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas II Banyuasin pada 25 Juni 2020 lalu dan saat ini dalam tahap pemeriksaan berkas.

Gugatan perbuatan melawan hukum itu ditujukan kepada lima diantaranya Darmina (ibu penguggat), Angga, Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Raye dan Camat Banyuasin III.

Objek sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang teletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved