Dokter yang Terbitkan Surat Bebas Covid-19 Mengaku tak Mengenal Joko Tjandra, Kok Bisa?
Kasus Joko Tjandra menyeret sejumlah nama pejabat polisi hingga berujung sanksi berat.
Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi.
Nantinya, Irjen Napoleon akan dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
"Iya betul (Pencopotan Irjen Napoleon)," kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Awi mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.
"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," katanya.
Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Hingga kini, Propam Polri juga masih memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan polemik penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sebelumnya 2 jenderal polisi juga telah dicopot dari jabatannya karena kasus Djoko Tjandra tersebut.
Mereka di antaranya Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Brigjen Pol Prasetyo dan Djoko Tjandra (kanan)
Brigjen Pol Nugroho Wibowo diperiksa Propam Polri
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo yang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.
Pemeriksaan terhadap Brigjen Pol Nugroho Wibowo itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Ia mengatakan, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam.
”(Brigjen Nugroho) dilakukan pemeriksaan,” kata Argo kepada Tribunnews, Kamis (16/7/2020).