Dokter yang Terbitkan Surat Bebas Covid-19 Mengaku tak Mengenal Joko Tjandra, Kok Bisa?
Kasus Joko Tjandra menyeret sejumlah nama pejabat polisi hingga berujung sanksi berat.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus Joko Tjandra menyeret sejumlah nama pejabat polisi hingga berujung sanksi berat.
Terbaru surat bebas Covid-19 yang diberikan pada Joko Tjandra jadi sorotan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan seorang dokter yang menerbitkan surat pemeriksaan Covid-19 mengaku tidak tahu jika Djoko Tjandra merupakan seorang buronan kasus korupsi.
Diketahui, Djoko Tjandra mendapatkan surat bebas Covid-19 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri No: Sket Covid - 19/1561/VI/2020/Setkes pada 19 Juni 2020
• Penyerang Handal Ferdinand Sinaga Tinggal Selangkah Lagi Gabung PSMS, Sekum: Kita Tunggu di Medan
• Kisah Pejabat Desa Nikah Siri dengan Bocah SD Mahar 50 Ribu, Pria 55 Ini Sudah Punya Istri dan Cucu,
• UPDATE Harga Sepeda Lipat Polygon, Terbaru ada Urbano 3 dan 5 Mulai dari 4 Jutaan

Ketika itu, dokter diminta melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan berupa rapid test yang diduga orang yang mirip Djoko Tjandra.
"Saat diketik namanya, disebutkan nama Djoko Tjandra. Dokter yang ketik ikut saja karena tidak kenal Djoko Tjandra," kata Awi kepada wartawan, Minggu (19/7/2020).
Lebih lanjut, Awi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di RS Polri Kramat Jati.
"Dokter RS Kramat Jati dipanggil Brigjen Pol Prastijo Utomo di ruangan pemeriksaan RS Kramat Jati," pungkasnya.
• Tahun Ini Hanya 1.500 Ekor, Pemotongan Hewan Kurban di Merangin Menurun
• Ternyata Pria yang Ditangkap Bersama Catherine Wilson Merupakan Satpam di Rumahnya, Positif Narkoba
• Janda Cantik Ditawar Rp 130 Juta, Tapi Bersikukuh Rp 185 Juta, Mengapa Begitu?
Ketiganya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan Brigjen Prasetyo Utomo tidak terlepas dari kasus Djoko Tjandra.
Tiga jenderal dimutasi berbarengan dengan mutasi Kapolri bagi Pati dan Pamen.
Pergantian posisi jabatan bagi para perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) yang ditunjuk oleh Kapolri mulai berlaku paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkannya mutasi.
Seperti diketahui, pencopotan tiga jenderal di Bareskrim Polri yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan Brigjen Prasetyo Utomo tidak terlepas dari kasus Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadivhubinter Polri dianggap lalai karena gagal mengantisipasi kedatangan Djoko Tjandra.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

FOTO DJOKO TJANDRA (Istimewa)
Berikut nama-nama yang dimutasi