Deretan Jenderal yang Terlibat Hapus Red Notice & Keluarkan Surat Izin Djoko Tjandra, Dicopot-Mutasi

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonapartedari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas/DANU KUSWORO   Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008)
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini.  

TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah jenderal terseret kasus yang melibatkan Djoko Tjandra.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonapartedari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Pencopotan tersebut buntut dari kasus Djoko Tjandra.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020).

Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.

Siapa Sebenarnya Teguh Prakosa? Pendamping Gibran di Pilkada Solo Ternyata Guru SMK BK

Peringatan Dini BMKG Sabtu (18/7) - Cuaca Ekstrem Mendominasi Wilayah Indonesia, Waspada Hujan Petir

Nantinya, Irjen Napoleon akan dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

"Iya betul (Pencopotan Irjen Napoleon, Red)," kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Awi mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonapartedimutasi karena diduga melanggar kode etik.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," katanya.

Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Hingga kini, Propam Polri juga masih memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan polemik penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sebelumnya 2 jenderal polisi juga telah dicopot dari jabatannya karena kasus Djoko Tjandra tersebut.

Mereka di antaranya Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (Kolase Tribun Lampung/ Kompas.com)

Brigjen Pol Nugroho Wibowo diperiksa Propam Polri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved