Berita Sarolangun
Kades Pelawan Jaya Temukan Narkoba Milik Warganya Tersimpan di Kotak Minyak Rambut
Berkat informasi seorang kepala desa, anggota Polres Sarolangun berhasil meringkus pengedar narkoba
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rahimin
Lima klip plastik kecil berisi serbuk dan bongkahan kristal putih bening yang di duga narkotika jenis sabu. Satu klip plastik dan satu pil warna coklat muda yang di duga narkotika jenis ekstasi. Satu klip plastik berisi 1/2 pil warna coklat muda yang diduga narkotika ekstasi. Satu Botol yang di modifikasi menjac bong (alat hisap). Berat Bruto narkotika jenis Shabu kurang lebih 30 gram
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal seumur hidup. (yan).
• Fachrori Resmikan Ruang Isolasi Centre, Cukup Memadai Buat Perawatan Pasien Covid-19
• Karyawan BUMN Buang Anaknya di Tengah Hutan, Kini Keadaan Mengenaskan Usai Digondol Anjing!
• Siapa Sebenarnya Nurani Ratu Azzhara, Sang Penguasa Bulutangkis Jambi Bakal Live Pukul 14.00 WIB!