Berita Sarolangun

Kades Pelawan Jaya Temukan Narkoba Milik Warganya Tersimpan di Kotak Minyak Rambut

Berkat informasi seorang kepala desa, anggota Polres Sarolangun berhasil meringkus pengedar narkoba

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rahimin
tribunjambi/wahyu herliyanto
Kapolres Sarolangun saat ekpose penangkapan ganja di Desa Pelawan Jaya 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Berkat informasi seorang kepala desa di Sarolangun, anggota Polres Sarolangun berhasil meringkus pengedar narkoba.

Terkuaknya sindikat narkoba itu berawal dari tidak disengaja kades itu mendapatkan sebuah kantong plastik yang berisikan narkotika.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto menjelaskan, pada 14 Juli 2020, Kades Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan sedang mendatangi rumah warganya, Andrika (23) untuk menyelesaikan masalah keluarga.

Lihat Sebagian Hidung Patung Bersejarah Hilang? Itu Mungkin Bukan Kebetulan, Ini Kata Ilmuwan

Tersisa 13 Seri MotoGP 2020, Jadi Musim Balapan Terpendek

Ratusan Ekor Burung Jenis Gelatik Batu Diselamatkan BKSDA Jambi Saat Mau Dikirim Secara Ilegal

Saat itu sekira pukul 14.30. WIB, kades bertemu dengan Andrika. Saat itu justru malah Andrika marah-marah kepada pak kades yang bermaksud untuk menyelesaikan masalah. Kades pun pergi dari rumah Andika.

Saat itu, seorang saksi, bernama Nelson memberitahukan kepada kades bahwa Andrika baru saja menelponnya untuk meminta mengambil bungkusan plastik putih alfamaret yang ada di kamar mandi.

Andika, tersangka pengedar ganja
Andika, tersangka pengedar ganja (tribunjambi/wahyu herliyanto)

Kades bersama saksi menuju kamar mandi dan melihat benda yang mencurigakan di dalam plastik itu. Setelah saksi melihat apa isi dari kantong itu, ternyata ada sebuah benda yang mencurigakan.

"Saat diambil ternyata isinya diduga barang narkoba. Saat di ambil dibawa ke polres ternyata isinya ada kotak minyak rambut dan kotak permen karet di dalamnya ada barang dicurigai narkoba ada sabu dan ekstasi. Total sabu 30 gram," katanya.

Atas informasi dan barang bukti yang diperoleh ini, pihak Sat Narkoba berupaya melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tidak lain adalah barang tersebut milik Andrika.

Daftar Harta Kekayaan Achmad Purnomo Rp 102 Miliar, Pengusaha Solo Kalah dari Gibran

Tiga Kurir Ganja Diringkus Saat Berada di Kawasan Kasang Tanpa Perlawanan

Live Streaming PBSI Home Tournament 17 Juli 2020, Apriyani/Mychelle Siapkan Mental di Final

Saat penangkapan pelaku juga sempat melakukan perlawanan kepada anggota. Tetapi pada akhirnya ia berhasil diringkus dan mengakui barang tersebut miliknya.

"Menindak lanjuti penemuan barang bukti tersebut anggota opsnal satres narkoba mendapatkan informasi bahwa Andrika berada di Desa pelawan. Sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Andrika yang bersembunyi di dalam warung di Desa Pelawan," katanya.

Berdasarkan pengakuan, Andrika sudah kurang kebih dua bulan melakukan transaksi dan mengedarkan barang haram itu di wilayah Desa Pelawan jaya.

Ia mendapatkan narkoba itu dari rekannya yaitu Komar, namun pada saat penangkapan Komar tidak ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Karyawati BUMN di Tasikmalaya Lahirkan Bayi di Toilet Kantor, Simpan di Tas Semalaman, Mati

Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Rekam Jejak Brigjen Prasetyo Utomo Pernah Tutup Hotel & Reklamasi

Kepergok Berhubungan Seks di Semak-semak, Nenek Ini Pukul Bokong Pasangan Saat Ketahuan

Sanksi yang dikenakan jelas, bahwa siapa saja yang menyimpan dan menjual jumlahnya diatas 5 gram.

Adapun barang bukti siap edar itu berupa dua klip plastik sedang berisi serbuk dan bongkahan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved