Berita Nasional

Harta Kekayaan Brigjen Prasetyo Yang Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Melonjak Jadi Rp 3 Miliar Lebih

Brigjen Pol Prasetyo Utomo sudah dicopot dari jabatannya dan kini ditahan. ia pejabat yang membuat surat jalan terhadap buron Djoko Tjandra.

Editor: Rahimin
Satpolpp.kalteng.go.id
Brigjen Pol Prasetyo Utomo 

TRIBUNJAMBI.COM - Brigjen Pol Prasetyo Utomo sudah dicopot dari jabatannya dan kini ditahan.

Ia menjadi sorotan setelah muncul dugaan ia pejabat yang membuat surat jalan terhadap buron Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra adalah buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan langsung mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Wali Kota Medan Divonis 6 Tahun Penjara, Langsung Dieksekusi Jaksa KPK ke Lapas Tanjung Gusta

Jokowi dan Iriana Ikut Beli Sepeda “Brompton” Sepeda Kepala Negara Diberi Nomor Frame 0001

Adik Gubernur Banten Ratu Atut, Wawan Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang, KPK Bilang Ini

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.

Kini, Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Sama seperti pejabat negara lain, ia  juga wajib melaporkan daftar harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, ia  baru dua kali melaporkan LHKPN-nya.

Kompas/DANU KUSWORO
 
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini. 
Kompas/DANU KUSWORO   Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini.  (Kompas/DANU KUSWORO   Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008))

Yang pertama pada 12 Agustus 2011 saat ia masih menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.

LHKPN kedua disampaikannya pada 5 April 2019 saat menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.

Dari LHKPN pertama dan kedua, ada perubahan daftar harta kekayaan yang sangat signifikan.

 Harta kekayaaan Brigjen Prasetijo Utomo melonjak drastis dari Rp 549.738.763 pada 2011 menjadi Rp 3.130.000.000 pada 2019.

Atau bila dihitung, kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo naik sekira Rp 2,5 miliar dalam waktu delapan tahun.

Prakiraan Cuaca Hari Ini 17 Juli 2020, Beberapa Kota Besar Alami Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Hasil Liga Spanyol Tadi Malam 17 Juli 2020, Barcelona vs Osasuna, Skor AKhir,Jalannya Pertandingan

Dituntut Jaksa 1 Tahun, Penyiram Air Keras ke Novel Akhirnya Divonis 2 Tahun, Ini Alasan Hakim

Pada 2011, Brigjen Prasetijo Utomo tidak memiliki aset tanah dan bangunan. Ia hanya memiliki satu unit mobil Toyota Camry serta giro dan setara kas.

Sementara pada LHKPN 2019, Brigjen Prasetijo Utomo melaporkan kepemilikan satu bidang tanah dan bangunan yang nilainya cukup besar: Rp 2,5 miliar.

Alumni Akpol 1991 tersebut juga melaporkan satu unit mobil Toyota Fortuner Jeep serta aset berupa kas dan setara kas.

Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik.
Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik. (ISTIMEWA)

Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra pada LHKPN yang dilaporkan tahun 2011:

A. Harta Tidak Bergerak Rp 0
(Tanah & Bangunan)

B. Harta Bergerak

a. Alat Transportasi dan Mesin Lainnya Rp 480.000.000

Mobil, merk Toyota Camry tahun pembuatan 2011, yang berasal dari hasil sendiri dan hibah perolehan tahun 2011 nilai jual Rp 480.000.000

b. Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan, dan Usaha Lainnya Rp 0

c. Harta Bergerak Lainnya Rp 0

C. Surat Berharga Rp 0

D. Giro dan Setara Kas Lainnya Rp 69.738.763

1. Yang berasal dari Hasil Sendiri dengan nilai Rp 69.738.763

E. Piutang Rp 0

Total Harta Rp 549.738.763

Hutan Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 549.738.763

Sementara itu, berikut daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo pada LHKPN 2019:

A. Tanah dan Bangunan Rp 2.500.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/300 m2 di Kota Surabaya, Hasil Sendiri Rp 2.500.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 480.000.000

1. Mobil, Toyota Fortuner Jeep Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp 480.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp ----

D. Surat Berharga Rp ----

E. Kas dan Setara Kas Rp 150.000.000

F. Harta Lainnya Rp ----

Sub Total Rp 3.130.000.000

Hutang Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 3.130.000.000

VIDEO Viral Detik-detik Driver Ojol Kabur Saat Didatangi Pasien Covid-19 yang Kabur dari Rumah Sakit

Deretan Kontroversi Ericko Lim, Seorang Youtuber yang Terlibat Perselingkuhan, Dibongkar Kekasih

7 Hari Masih jadi Misteri Terkait Kasus Kematian Editor Metro TV, Polisi Masih Dalam Hal Ini

Ditahan 14 Hari

Saat ini, Brigjen Prasetijo Utomo juga ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan.

Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Rabu (15/7/2020) petang.

“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo.

Hingga Rabu petang, pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum selesai terhadap Prasetijo Utomo belum tuntas.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo Utomo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.

VIDEO Viral Seorang Pria Masturbasi di Gang Terekam Kamera, Bisa Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Berawal dari Ajakan Pelaku Ngomong Serius di Kamar, Pria Ini Rudapaksa Adik Ipar Sendiri

Unggahan Foto Terbaru Veonica Tan Banyak Komentar dari Netizen, Fokus ke Bentuk Rambut, Ada Apa?

Selain itu, Argo menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetijo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” tuturnya.

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Sementara itu, ia tak menjawab secara jelas mengenai kemungkinan Prasetijo dijerat dengan hukum pidana.

Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, Melonjak dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 Miliar,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved