Jual Harta Warisan Suami, Ibu 64 Tahun Digugat 3 Anak Kandungnya

Mariamsyah Boru Siahaan (74), warga Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, digugat oleh tiga orang anak kandungnya.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Mariamsyah ketika mengikuti sidang perdana agenda kelengkapan para pihak dalam gugatan ketiga anak kandungnya di PN Tarutung, Rabu (15/7/2020). 

"Agenda ini kita lanjutkan dengan mediasi, dan sidang ditutup," ujar Hakim Ketua.

Tidak sampai setengah jam, Bontor dan ibu kandungnya didampingi masing-masing pengacara keluar dari ruang mediasi yang dilakukan secara internal.

Bontor lebih dulu keluar dari pintu depan Gedung PN, disusul ibunya.

Dengan lemas dan raut wajah sedih, Mariamsyah menghentikan langkahnya di hadapan para wartawan yang telah menunggu.

"Mediasi gagal, dan perkara harus dilanjutkan kata mereka," ujar ibu lima anak ini kepada insan media.

Sebelumnya, dalam wawancara Tribun dengan Bontor, anak sulung Mariamsyah yang mengajukan gugatan, terungkap permasalah antra ibu dan anak tersebut.

Bontor beserta dan kedua saudaranya mengaku tidak dilibatkan dalam penjualan harta warisan ayahnya tersebut.

Sinopsis Film Night at the Museum, Kisah Penjaga Museum yang Dikejutkan dengan Hal Misterius

Edhy Prabowo Copot Dirjen Perikanan Tangkap, Sebelumnya Beredar Surat Pengunduran Diri

Penjualan harta warisan itu, kata Bontor, dilakukan ibunya bersama adik kedua dan keempatnya saja.

"Mereka telah menjual harta warisan bapak saya tanpa sepengetahuan saya. Adik saya yang menjual itu nomor 4 dan nomor 2," ujar Bontor Panjaitan yang merupakan PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Toba ini.

Selain rumah, pada kasus yang berbeda, SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan ayahnya kata Bontor, termasuk sudah dijual ibunya dan kedua adiknya.

Hal yang disayangkan Bontor adalah di sekitar sekolah yang dijual itulah pusara makam ayahnya.

Dia mengaku pada perkara yang sebelumnya juga menempuh jalur hukum.

"Saya pertahankan sampai titik darah penghabisan, sampai kapan pun sekolah ini agar tidak mamak jual, saya bilang. Dan saya pun menang sidang di PN Tarutung ini dan mereka keberatan," tutur Bontor.

Tidak berhenti sampai di sini, kata Bontor, Ibu dan adiknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Persoalan semakin meruncing setelah Mariamsyah menjual rumah di kawasan Kota Medan.

Diduga Diperas Penegak Gukum, 64 Kepala Sekolah se Kabupaten Pilih Mengundurkan Diri

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved