Edhy Prabowo Copot Dirjen Perikanan Tangkap, Sebelumnya Beredar Surat Pengunduran Diri
Zulficar Mochtar dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
TRIBUNJAMBI.COM - Zulficar Mochtar dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang telah memberhentikannya.
Pencopotan Zulficar tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 106.
Dalam ayat 2 pasal 106 PP 17/2020 disebutkan, Jabatan Pimpinan Tinggi (PJT) utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.
• Penjual Kopi Ini Kaget, Tetiba Pasien Rumah Sakit Ananda Lompat dari Jendela Lantai 3
• Gaji ke-13 PNS Belum Ada Kejelasan Kapan Cair, Ternyata Ini Alasan Pemerintah
• Hendak Buang Air Kecil Wanita Ini Malah Melahirkan, Bayi Keluar Tanpa Kepala dan Disimpan di Plastik
Namun, dalam ayat berikutnya disebutkan ketentuan yang dimaksud pada ayat 2 dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.
Karena itu, Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatannya pada sejak Senin (13/7). Selanjutnya, Edhy langsung mengusulkan pengisian jabatan JPT kepada presiden.
"Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan JPT Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan, " jelas Kepala Biro Humas dan KLN Agung Tri Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).

Sebelumnya, tersebar surat Zulficar kepada internal KKP mengenai pengunduran dirinya. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Zulficar telah menyerahkan surat pengunduran dirinya pada tanggal 14 Juli 2020.
Pada saat yang sama, Zulficar pun menjelaskan alasan-alasan prinsipnya kepada Menteri KKP.
• Tanggapi Kasus Brigjen Prasetyo, Anggota Komisi III: Dia Harus Berhentikan, Jebloskan ke Penjara
• Kejati Jambi Gelar Bakti Sosial Serentak Se- Indonesia, Sebar Bantuan ke Panti Asuhan
• Dianggap Mati Suri, BUMD Tanjab Barat Dipertanyakan Dewan, Syufrayogi: Menghabiskan Biaya Saja
Dalam surat tersebut pun Zulficar mengatakan dia tetap akan menjalankan tugasnya hingga Jumat (17/7).
Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, Kontan belum mendapatkan konfirmasi dari Zulficar mengenai kebenaran terkait surat tersebut.
Artikel ini telah terbit di kontan.co.id dengan judul Edhy Prabowo berhentikan Dirjen Perikanan Tangkap KKP