Jual Harta Warisan Suami, Ibu 64 Tahun Digugat 3 Anak Kandungnya
Mariamsyah Boru Siahaan (74), warga Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, digugat oleh tiga orang anak kandungnya.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ibu 74 tahun didugat tiga anak kandungnya gara-gara menjual harta warisan.
Mariamsyah Boru menjual beberapa peninggalan suaminya.
Termasuk rumahh dan sebuah sekolah.
Sidang perdana perkara anak gugat ibu kandung berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2020).
Mariamsyah Boru Siahaan (74), warga Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, digugat oleh tiga orang anak kandungnya.
Ketiganya adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang ASN di Dinas Pertanian Tobasa, lalu Lettu Mervin W Panjaitan anggota Kesatuan TNI Auri Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan Humbahas.
• Pede Unggah Foto Super seksi Pakai Swimsuit Ketat, Tubuh Jessica Mila Jadi Sorotan
• UPDATE 1.197 Warga Negara Indonesia di Luar Negeri Terkonfirmasi Covid-19
Ketiganya merupakan saudara sekandung.
Mariamsyah didampingi anak keempat serta menantunya, Ridwan Panjaitan dan Murni Panggabean, hadir bersama pengacara Ranto Sibarani di PN Tarutung sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidang perdana diupayakan mediasi antara penggugat dan tergugat oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Natanael.
Mariamsyah Siahaan duduk di kursi pesakitan lantaran digugat 3 anak kandungnya karena menjual satu unit rumah di Kota Medan Jalan Tuasan 196 Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Denai tahun 2019 lalu.
"Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah," ujar Ridwan Putra, anak keempat Mariamsyah, sebelum sidang dimulai.
Tengah hari tepat pukul 12.00 WIB sidang pun dimulai di Ruang Sidang 1 Lantai 2 PN Tarutung dengan agenda kelengkapan para pihak.
Penggugat Bontor Panjaitan hadir langsung didampingi pengacaranya.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mempersilakan awak media mengambil gambar.

Pada sidang perdana tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kedua pihak untuk mediasi yang difasilitatori Nugroho Situmorang.