Inilah Deretan Nama Lembaga Negara yang Bakal DIbubarkan Presiden, Disebut Tak Ada Gunanya

Salah satu pertimbangan yang digunakan untuk menghapus lembaga adalah fungsi lembaga dekat dengan kementerian atau organisasi lain.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat gestur mengangkat tangan setelah menyampaikan kemungkinan reshuffle kabinet, dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (18/6/2020), diunggah Minggu (28/6/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo berencana membubarkan lembaga negara yang tumpang tindih dengan lembaga atau kementerian yang ada.

Dilansir Kontan.id, Rabu (15/7/2020), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mengevaluasi lembaga yang berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Salah satu pertimbangan yang digunakan untuk menghapus lembaga adalah fungsi lembaga dekat dengan kementerian atau organisasi lain.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mencontohkan lembaga yang akan dihapus adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komisi Lansia) yang berkaitan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Terang-terangan Presiden Jokowi Puji 5 Gubernur yang Dinilai Baik Tangani Covid-19, Siapa Saja?

Hasil Liga Inggris Tadi Malam 16 Juli 2020, Tottenham vs Newcastle Skor Akhir Jalannya Pertandingan

"Kalau masih dalam cakupan kementerian mungkin bisa dipikirkan," kata Kepala Staff Presiden, Moeldoko, Selasa (14/7/2020).

Berdasarkan data Kementerian Sekretariat Negara memang ada sejumlah lembaga dan badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres).

Pranata Humas Ahli Pertama Kemensetneg Bayu Gialucca Vialli mengatakan, terdapat 15 lembaga yang dibentuk berdasarkan Perpres dan 5 lembaga berdasarkan Keppres.

Akan tetapi lembaga mana yang akan dihapus oleh presiden masih belum dipublikasikan. "Belum, masih ranah internal," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Berikut ini daftar lembaga non struktural yang dibentuk berdasakan kedua peraturan tersebut.

Lembaga yang dibentuk dari Peraturan Presiden (Perpres)

Terdapat 15 lembaga di bawah Presiden yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden.

Berikut daftarnya:

1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan

Menurut Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan lembaga itu dibentuk dalam rangka revitalisasi industri pertahanan.

2. Dewan Ketahanan Pangan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved