Inilah Deretan Nama Lembaga Negara yang Bakal DIbubarkan Presiden, Disebut Tak Ada Gunanya
Salah satu pertimbangan yang digunakan untuk menghapus lembaga adalah fungsi lembaga dekat dengan kementerian atau organisasi lain.
Lembaga Otorita Danau Toba dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Perpres No 49/2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba.
Tugasnya yaitu untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
14. Komite Nasional Keuangan Syariah
KNKS dibentuk melalui Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.
15. Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Pasal 2 ayat (1) menyebut dengan Peraturan Presiden ini dibentuk UKP PIP.
Sementara itu Pasal 2 ayat (2) menyebutkan UKP-PIP merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres)
Terdapat 5 lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.
Berikut daftarnya:
1. Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Badan Promosi Pariwisata Indonesia dibentuk melalui Keppres 22/2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia Pasal 2 ayat (1).
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.
2. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
Lembaga itu dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Keppres No. 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
3. Dewan Ketahanan Nasional
Dewan Ketahanan Nasional dibentuk melalui Pasal 1 Keppres No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional.
Lembaga yang disebut Wantannas itu adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
4. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Melalui Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 37 Tahun 2014 lembaga tersebut dibentuk.
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations disebut Komite Nasional.
5. Komisi Nasional Lanjut Usia
Lembaga tersebut dibentuk sesuai Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia dan amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Pengamat Minta Segera Dibubarkan
Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Yogi Suprayogi Sugandi setuju dengan rencana Presiden Joko Widodo menghapuskan 18 lembaga/ komisi.
Apalagi, lembaga/ komisi yang dibubarkan itu tidak memiliki kinerja yang baik sehingga hanya menghambur-hamburkan anggaran.
"Dalam bidang reformasi birokrasi, saya melihat ini bagus. Harus dieksekusi," ujar Yogi kepada Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Bahkan Yogi menilai bahwa semestinya bukan hanya 18 lembaga/ komisi yang akan dibubarkan. Melainkan lebih dari itu.
Sebab salah satu visi dan misi Presiden Jokowi adalah membuat birokrasi jadi sederhana. Bukan malah menambahnya sehingga bikin ruwet.
"Wajar dan harusnya lebih dari itu. Pemerintah harus berani menilai beberapa komisi dan sebagianya yang harus dihilangkan yang kira-kira tupoksinya bisa diambil kementerian/lembaga," kata Yogi.
"Jadi tak usah dibuat khusus, kalau tidak ada kinerjanya. Digabungkan ke yang terkait," lanjut dia.
Meski demikian, Yogi sekaligus berharap agar penghapusan lembaga/ komisi itu tidak otomatis menghapus wewenangnya.
Wewenang pada lembaga/ komisi tersebut seyogyanya diletakkan ke kementerian terkait agar tetap dapat terurus.
"Kalimatnya bukan menghilangkan, tapi memindahkan tupoksinya ke kementerian/ lembaga terkait. Contohnya ada 23-an yang dulu dibubarkan Jokowi pertama, itu kan dikembalikan ke instansi/lembagannya tupoksinya, bukan dihilangkan," ujar Yogi.
Salah satu contoh, adalah pembubaran Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI tahun 2014 lalu.
Tugas pokok, fungsi dan wewenang lembaga tersebut tidak dihilangkan seiring dengan penghapusannya, melainkan diserahkan ke lembaga bersangkutan, yakni LAPAN.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut, ada 18 lembaga/ komisi yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.
Namun, ia belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus itu.
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
Menurut Kepala Negara, penghapusan komisi/ lembaga tersebut dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
SUMBER: Tribun Medan
• Raffi Ahmad Mendadak Kaget Lihat Tagihan Makan Timnya dan Sejumlah Pejabat, Sampai Mertua yang Bayar