Inilah Deretan Nama Lembaga Negara yang Bakal DIbubarkan Presiden, Disebut Tak Ada Gunanya
Salah satu pertimbangan yang digunakan untuk menghapus lembaga adalah fungsi lembaga dekat dengan kementerian atau organisasi lain.
Lembaga tersebut dibentuk dan disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Perpres 83 tahun 2006 Dewan Ketahanan Pangan.
3. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Perpres No 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
4. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Lembaga itu dibentuk lewat Pasal 6 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Perpres No 15/2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibentuk untuk melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan.
• Tips-tips Saat Didatangi Orang yang Mengaku Debt Collector, Simak 4 Cara, Tanyakan Hal Penting Ini
5. KP3EI
KP3EI adalah Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.
Menurut Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025(MP3EI) koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
6. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
KPPIP dibentuk melalui Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Perpres No 75/2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
7. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian
TKMPP dibentuk berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.
Lembaga ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.