29 Tahun Jadi ASN Lapas Kuala Tungkal, Ratiman Terancam Habiskan Masa Pensiun di Lapas

Di hadapan majelis hakim, ASN di lapas Kuala Tungkal ini dicerca dengan sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut Kejati Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/dedi nurdin
Sidang di Pengadilan Negeri Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ratiman duduk di kursi pesakitan. Ia menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (16/7/2020) siang.

Di hadapan majelis hakim, ASN di lapas Kuala Tungkal ini dicerca dengan sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut Kejati Jambi.

Terdakwa Ratiman mengaku sudah dua kali membawa narkotika jenis sabu kedalam lapas.

VIDEO Luhut Optimistis Indonesia Terdepan di Bisnis Baterai Lithium dan Hydro Power

Malam Jumat Seorang Muslim Dianjurkan Memperbanyak Doa dan Amalan, Selawat hingga Surat Al-Kahfi

Pembelajaran Daring di Sarolangun Gunakan Aplikasi Office 365 Education Para Guru Sudah Didiklatkan

Ia menyebut bahwa awalnya ia ditelpon oleh seseorang bernama Ivan, narapidana kasus narkotika di dalam Lapas Kuala Tungkal untuk menjemput sebuah paket.

Terdakwa kemudian menyetujuinya, kejadian ini berlangsung pada Februari 2020 lalu. Saat malam, terdakwa kembali ditelpon oleh seseorang bernama Alam yang nasih terpidana satu blok dengan Ivan.

Untuk menjemput paket dari seseorang yang menunggu di belakang salah satu rumah di salah satu lorong jalan Terusan Makmur Rt 8 Kelurahan Bram Itam, Kabupaten Tanjab Barat.

Namun keesokan harinya saat akan diantar menuju lapas, ia dihentikan oleh anggota kepolisian dari Polda Jambi. Saat digeledah ditemukan satu kotak tropikanaslim berisi satu paket bening narkotika jenis sabu.

Serta 150 butir pil ekstasi yang disimpan didalam botol dalam kotak tersebut.

"Trus kamu diupah berapa?," tanya jaksa kemudian dijawab terdakwa, "2.5 juta ditransfer ke rekening," kata terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang dketuai Arfan Yani, terdakwa mengaku sudah 29 tahun menjadi ASN di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.

Terdakwa juga mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
"Kok kamu mau disuruh-suru sama anak kemarin sore,"tanya hakim Arfan.

"Sia-sia kamu jadi ASN selama ini," katanya hakim Arfan lagi.

Namun terdakwa diam, majelis hakim menjadwalkan sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda penuntutan oleh jaksa.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved