Berita Nasional
Kesal dan Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Ini Tabrak Polisi hingga Tewas
Kesal dan Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Ini Tabrak Polisi hingga Tewas
TRIBUNJAMBI.COM - Kembali terjadi kekerasan terhadap anggota polisi, bahkan sampai menghilangkan nyawa.
Kali ini korban adalah seorang polisi di Subang, Jawa Barat, Brigadir Andi Suwardi, tewas ditabrak pengendara mobil yang tak terima ditegur.
Pada Kamis (18/6/2020), Andi bersama istrinya, Hanny, mengendarai sepeda motor secara beriringan di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang, sekitar pukul 19.50 WIB.
• Lima Warga Kerinci Reaktif Rapid Test, Uji Swab Pertama Hasilnya Negatif
• Pilkada Serentak 2020, KPU Provinsi Jambi akan Gandeng Tim Gugus Tugas Covid-19
• Pasien Positif Covid-19 di Kota Jambi Hari Ini Berasal dari Kecamatan Jambi Timur
Tak lama muncul sebuah mobil warna hijau metalik yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh AS.
Tak terima diklakson, tantang polisi berkelahi
Istri Andi kemudian menyalip mobil tersebut seraya membunyikan klakson.
AS rupanya tak terima dan membalas membunyikan klakson.
"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani saat dihubungi melalui telepon, Rabu (15/7/2020).
Melihat hal tersebut, Andi mendekati mobil bermaksud menegur AS.
Namun, AS tiba-tiba memberhentikan mobilnya di tengah jalan, tepatnya di depan Tokma Pagaden.
• Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi Nyatakan Positif Covid 19, Begini Kondisinya Kini!
• Ini Identitas Satu Pasien Positif Corona dan Dua Pasien Sembuh di Jambi Hari Ini
• Hasil Swab Bayi Baru Lahir Reaktif Rapid Test di Kerinci Negatif, Ini Kata Dinas Kesehatan
AS keluar dari mobil tanpa menggunakan baju dan menantang Andi berkelahi.
Namun, korban tidak menghiraukannya dan kembali melanjutkan perjalanan.
Ada niat menabrak korban
AS kembali masuk mobil dan mengejar Andi dengan kecepatan tinggi dan bermaksud untuk menabrak korban.
Perempuan di sisi AS mengaku sempat mengingatkannya agar tak lagi mengejar Andi.
Sayangnya, AS tetap bersikukuh. Sekitar pukul 20.00 WIB, AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang dikendarai Andi.
"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.
Tabrak polisi lalu lari, masih tabrak pemotor lainnya
Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri.
• Pemprov Jambi Anggarkan Rp 9,7 Miliar untuk Perbaiki Jalan Longsor di Sumay Kabupaten Tebo
• Jadi Muncikari Artis HH, Fotografer Ini Kenal Sang Artis Saat Nongkrong di Sebuah Kafe di Jakarta
• Jadwal Laga AC Milan vs Parma Live beIN Sport 2 Malam Ini, Jadi Misi Rossoneri Mengejar Eropa
Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan. AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.
AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Isi pasal itu yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas",
• Update Corona di Jambi Kamis (15/7/2020) Pasien Sembuh Bertambah 2 Orang, Positif Bertambah 1 Orang
• Nikita Mirzani Divonis Penjara 6 Bulan Terkait Penganiayaan Terhadap Dipo Latief
• Periode Juni, Jasa Raharja Keluarkan Santunan Rp 1 Miliar Lebih
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: