Asusila
Main Petak Umpet, Bocah 11 Tahun asal Ogan Ilir Jadi Korban Pencabulan di Kandang Bebek
Petaka main petak umpet, seorang bocah 11 tahun di Ogan Ilir jadi korban pencabulan
TRIBUNJAMBI.COM, OGAN ILIR - Petaka main petak umpet, seorang bocah 11 tahun di Ogan Ilir jadi korban pencabulan
Pelaku merupakan pria berinisial Y (37) diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Warga Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir ini ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja B (11).
• Hana Hanifah Ditangkap Terkait Prostitusi Artis,Begini Jawaban Keluarga, Manajer hingga Kuasa Hukum
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awalnya korban dan temannya sedang bermain petak umpet di lingkungan desa tersebut.
Ya itu untuk bersembunyi di Kandang Bebek, tempat tersangka sedang memberi makan peliharaannya itu.
• Ditangkap di Hotel Mewah, Ternyata Hana Hanifah Sudah Deal Layani Klien Lewat Jasa Muncikari
"Saat itu korban dan temannya menuruti ajakan tersangka itu," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, Senin (13/7/2020).
Namun gara-gara itu awal jadi petaka korban.
Di kandang bebek itu lah, tersangka langsung mengangkat baju korban dan langsung meremas dada korban.
Tersangka juga memegang bagian vital korban, dan membuat korban berontak sambil berteriak.
"Korban menangis dan merasakan sakir, lalu korban berusaha melepaskan diri dari tersangka," tambahnya.
Setelah keluar dari kandang bebek tersangka, korban pun langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
• CATAT Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Selasa 14 Juli 2020, Ada Link Live Streaming Nonton dari Rumah
Tak terima dengan perlakuan tersangka, orangtua korban pun melapor ke Polres Ogan Ilir.
Mendapat laporan itu, Unit PPA Reskrim Polres Ogan Ilir pun melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ia dijerat dengan pasal 76 jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Ogan Ilir," jelasnya. (mg5)
• Artis HH Ternyata Sudah Terima Uang Puluhan Juta, Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Prostitusi Artis
Ayah Tiri di Sulsel Cabuli Putrinya
Aksi bejat lainnya seorang ayah tiri terhadap putrinya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Untuk menutupi perbuatan bejatnya selama ini, pelaku berinisial S (39) ini berdalih menikahkan anak tirinya dengan seorang pria tunanetra atau penyandang disabilitas.
Alih-alih menikahkan putrinya dengan pria yang usianya terpaut 33 tahun, ia ternyata diam-diam telah mencabuli anak tirinya, SF (12) selama dua tahun.
• Niat Jahat Ayah Tiri Terkuak, Tutupi Aksi Pencabulan Putrinya dengan Korbankan Pria Tunanetra
Ia rupanya telah mencabuli korban sejak dua tahun lalu, saat korban masih berusia 10 tahun.
Bahkan, S masih sempat melampiaskan nafsu bejatnya pada SF sebelum sang anak dinikahkan dengan pria penyandang disabilitas tersebut.
• Ramalan Zodiak Hari ini Minggu 12 Juli 2020, Leo Sedekah Makanan, Taurus Penuh Kemakmuran
Dilansir dari TribunPinrang.com, polisi pun akhirnya mengamankan S atas perbuatan bejatnya itu.
S ditangkap polisi di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara mengatakan, S melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2018.
Namun, aksinya baru ketahuan pada bulan Juni 2020.
Perbuatan itu terbongkar saat korban berterus terang kepada ibu kandungnya, AS.
"Hasil dari penyelidikan tim menyatakan bahwa peristiwa itu terdapat kejanggalan bahwa S telah mencabuli anak tirinya," kata AKP Dharma Nagara.
Masih dikatakan AKP Dharma Nagara, pernikahan itu merupakan motif ayahnya untuk menutupi aksi bejatnya.

“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” kata AKP Dharma Nagara kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Kata dia, perbuatan pelaku sebenarnya diketahui ibu kandung korban.
Tapi, AS takut untuk melaporkannya.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengancam korban jika perbuatan bejatnya sampai diketahui orang lain.
“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," ungkapnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi
AKP Dharma Nagara pun membeberkan kronologi pencabulan tersebut hingga akhirnya tercium oleh ibu kandung SF.
Peristiwa miris itu bermula saat SF (korban) berangkat shalat magrib berjamaah di masjid.
Setelah selesai shalat, pelaku pun berangkat menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat itu, S meminta ke SF untuk menemaninya ambil telur," bebernya.
Namun kenyataannya, lanjut AKP Dharma Nagara, SF malah dibawa ke kebun yang cukup jauh dari pemukiman warga.
Sesampainya di sana, S pun langsung melucuti semua pakaian korban secara paksa disertai nafsu birahi yang kian membabi buta.
Lalu, dibaringkanlah SF di atas tumpukan kulit jagung bekas panen, kemudian kedua pahanya ditindis oleh S menggunkan kaki agar tidak memberontak.
"Dalam kondisi tersebut, S pun langsung menjalankan aksi bejatnya ke SF," jelas AKP Dharma Nagara.
Usai melakukan perbuatannya, S lalu mengancam SF dengan menggunakan batu, agar tidak melaporkan kejadian itu ke ibu kandungnya.
Merasa semuanya sudah aman, S pun mengantar SF pulang.
Ia menurunkan SF di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumahnya. Lalu meninggalkannya sendirian.
"SF pun pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis, lalu menceritakan semuanya ke ibu kandungnya," terang AKP Dharma Nagara.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Berikut video penjelasan Satreskrim Polres Pinrang !
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sopir Truk Cabuli Anak Tiri Lalu Nikahkan dengan Pria Disabilitas, NF Masih Diperkosa Jelang Menikah, https://bogor.tribunnews.com/2020/07/11/sopir-truk-cabuli-anak-tiri-lalu-nikahkan-dengan-pria-disabilitas-nf-masih-diperkosa-jelang-menikah?page=all
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Bocah 11 Tahun di Ogan Ilir Dicabuli di Kandang Bebek Saat Main Petak Umpet