Berita Nasional
KPK Perpanjang Masa Tahanan Cornelis Buston Cs Yang Terlibat Kasus Suap APBD Selama 40 Hari
Masa penahanan mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang.
TRIBUNJAMBI.COM - Masa penahanan mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang.
Mereka adalah Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi.
KPK memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap terkait pengesahan atau 'ketuk palu' Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola itu, selama 40 hari ke depan.
"Terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020 untuk tersangka CB, tersangka CZ dan ARS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).
• 20 Saksi Diperiksa Kasus Kematian Prabowo, Polisi Libatkan Anjing Pelacak K9 Saat Olah TKP
• Ketika Tommy Soeharto Bubarkan Munaslub Partai Berkarya Ilegal, Terindikasi Dukung Presiden Jokowi
• KPK Geledah Rumah Kadis PUPR, Amankan Sejumlah Uang Diduga Terkait Kasus Proyek Infrastruktur
Masing-masing tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK memandang masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara ke 3 tersangka tersebut," kata Ali.

KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
13 tersangka tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari, tiga Pimpinan Ketua DPRD Jambi, lima pimpinan fraksi, satu ketua komisi, tiga anggota DPRD Jambi, dan satu pihak swasta.
• Raffi Ahmad Pegang Bukti Kuat Nagita Slavina Bersama Pria Lain, Kakak Syahnaz Temui Fakta Ini
• Siapa Sosok R Pria Bersama Artis FTV HH yang Diciduk Polrestabes Medan, Bukan Orang Kaya?
• Wajah Betrand Peto Mendadak Seram hingga Dorong Pegawai, Emosi Mobilnya Akan Dijual Ruben Onsu
Tiga pimpinan DPRD Jambi antara lain Ketua DPRD Cornelis Buton serta dua Wakil Ketua DPRD bernama AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Selain itu, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
Kemudian, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin.
Tiga orang anggota DPRD Jambi bernama Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.

KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka.
Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.