Berita Nasional

KPK Perpanjang Masa Tahanan Cornelis Buston Cs Yang Terlibat Kasus Suap APBD Selama 40 Hari

Masa penahanan mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang.

Editor: Rahimin
Tribunjambi/Jaka HB
Sidang Kasus Suap Ketok Palu RAPBD 2018 yang menghadirkan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, sebagai saksi 

Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran 2018.

Zumi Zola sendiri divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.

Siapa Sosok R Pria Bersama Artis FTV HH yang Diciduk Polrestabes Medan, Bukan Orang Kaya?

Tiap Sekali Panen 1 Hektare Ladang Ganja di Cilengkrang, Pelaku Raup Keuntungan Rp 240 Juta

Penduduk di Indonesia Yang Tertular Covid-19 Sudah 75.699 Kasus, 35.638 Pasien Tak Terinfeksi Lagi

Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar.

Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017-2018.

Zumi Zola menghuni Lapas Sukamiskin
Zumi Zola menghuni Lapas Sukamiskin (Kolase/TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Perpanjang Penahanan Eks Ketua DPRD Jambi di Kasus Suap RAPBD, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved